Jakarta, Harian Umum - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman 20 ribu pil ekstasi melalui kantor pos.
"Ini diperuntukan untuk (perayaan) tahun baru," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/12/2017).
Pengungkapan ini bermula ketika Ditres Narkoba mendapat info akan adanya pengiriman ekstasi dalam jumlah besar yang khusus dipersiapkan untuk menyambut tahun baru 2018.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian meringkus dua tersangka yang terdiri dari seorang perempuan berinisial DCS, dan seorang laki-laki berinisial ABL.
Keduanya ditangkap saat baru saja menerima paket besar di Kantor Pos Jakarta Pusat, yang ternyata berisi puluhan ribu ekstasi.
"Kami tangkap dan kami amankan dengan sebuah paket besar. Kami buka, di dalamnya ada tujuh dus kotak susu merek luar negeri yang totalnya berisi 20 ribu butir ekstasi," imbuh Sowondo.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar berkewarganegaraan Malaysia berinisial A.
Bandar ini diketahui merupakan tahanan di Rutan Salemba Cipinang, Jakarta Timur.
Polisi lalu mengembangkan kasus ini dengan menggeledah rumah milik DCS di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Di situ polisi tidak menemukan narkoba, namun menemukan timbangan elektrik milik tersangka.
"Dua tersangka mengaku hanya diperintah menerima paket yang berisi narkotika. Kemudian harus diserahkan lagi ke seseorang berinisial D," jelas Suwondo.
Dari pengembangan lanjutan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya yang akan menjual ekstasi yang ternyata pimpinan perusahaan laundri milik D.
D sendiri didapati menyimpan sabu sebanyak 166 gram dan 7 butir pil ekstasi, yang disimpan di salah satu dispenser tempat laundry-nya.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka di Polda Metro Jaya.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati. (man)







