Jakarta, Harian Umum - Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo Harahap meminta KPK mengusut aliran uang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dijuluki "sultan" dan mrnjadi salah satu dari 11 tersangka kasus pemerasan pengusaha dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Oknum dimaksud adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022-2025.
Apalagi karena dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, harta kekayaan oknum ini hanya Rp 3.905.374.068, sementara menurut KPK, uang yang diterima IMB dari kasus pemerasan itu mencapai Rp69 miliar.
"Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana dari korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK agar bisa didapatkan gambaran bagaimana sistemiknya korupsi yang terjadi, yang bertahan dari 2019 sampai saat ini atau sekitar 6 tahun," kata Yudi seertti dilansir detikcom, Minggu (24/8/2025).
Menurut mantan Penyidik KPK ini, kasus pemerasan tersebut bisa terjadi selama bertahun-tahun, salah satu penyebabnya adalah adanya pembiaran karena mendapatkan bagian.
"Termasuk kita tahu ada upeti-upeti kepada para petinggi," imbuhnya..
Yudi mengakui, yang menarik dalam kasus ini adaahh karena Irvian dipanggil 'Sultan' oleh Noel, sementara publik kebanyakan tahu dan memahami berapa gaji ASN.
"Maka, ketika dia (Irvian) mempunyai uang yang nggak wajar dan pasti tahu bahwa itu adalah uang korupsi, justru malah terlibat. Bahkan mendapatkan bagian sebagai uang tutup mulut, yang membiarkan terjadinya praktek korupsi tersebut," jelasnya.
Yudi pun meminta KPK membongkar semua pemain dan penerima uang hasil korupsi itu. Siapapun yang terlibat, harus menjadi tersangka.
"Saya mendukung KPK membongkar siapa saja pemain dan penerima uang hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3, dan mereka yang mempunyai keterlibatan besar dan menerima aliran dana harus jadi tersangka," tegasnya..
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin mengatakan prinsip pemberantasan korupsi harus tuntas, terutama menuntaskan kemana aliran uang tersebut harus dilacak.
Dia mendorong pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterapkan dalam kasus ini.
"Maka, saya menuntut kepada KPK dalam kasus korupsi Noel ini juga dikenakan tindak pidana pencucian uang. Selain untuk melacak, juga untuk meminta pertanggungjawaban, terutama uang pengganti," katanya..
Seperti diketahui, kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp81 miliar ini terbongkar berkat laporan masyarakat ke KPK. Ke-11 tersangka, termasuk Noel dan Irvian, ditangkap mealuii operasi tangkap tangan (OTT) ada tanggal 20 dan 21 Agustus 2924 di Jakarta.
Kasus yang sudah terjadi sejak 2019 ini menggunakan modus me-mark up biaya pembuatan sertifikat K3 dari Ro275.000 menjadi Rp6 juta. Pengusaha yang tidak membayar dengan tarif itu, permohonannya akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali.
Noel yang baru dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024, mengetahui praktik haram ini, akan tetapi membiarkan, bahkan mendapat bagian. Dia diberi 1 unit motor Ducati dan uang Rp, 3 miliar oleh Irvian sang "Sultan". (man)







