Jakarta, Harian Umum - Tiga perwira Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap 45 pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang di antaranya berkewarganegaraan Malaysia.
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).
Ketiga perwira tersebut adalah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY); mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS); dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).
"Saksi seluruhnya yang hadir dalam komisi sidang adalah sebanyak 9 orang dan hadir,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2025).
Dalam sidang tersebut, MEY dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan Indonesia yang diamankan di konser DWP 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut mengatakan bahwa ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” imbuh Trunoyudo.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” imbuh Trunoyudo.
Atas putusan tersebut, MEY dan dua pelanggar lainnya menyatakan banding.
Sidang etik untuk dua terduga pelanggar lainnya, yakni inisial S dan DF, juga akan dilakukan secara progresif.
“Tentu nanti secara progresif juga kami akan sampaikan terhadap terduga pelanggar dengan inisial S dan DF,” ujar Trunoyudo.
Untuk diketahui, konser DWP diselenggarakan di kawasan JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 11-13 Desember 2024.
Saat konser itu, polisi mencurigai 45 pengunjung yang terdiri dari warganegara Indonesia dan Malaysia, dicurigai mengonsumsi narkoba dan diminta menjalani tes urine.
Pemeresan terjadi karena saat tes, paspor warga Malaysia disita, dan baru akan dikembalikan jika menebusnya. Uang yang terkumpul dari pemerasan ini mencapai Rp2,5 miliar, dan polisi yang terlibat konon disebutkan mencapai 18 orang.
Polisi mengatakan, uang itu akan dikembalikan kepada korban. (man)


