Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ karena menerima suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.
Uang suap itu bersumber dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, ketika eksekusi pengembalian barang bukti 1.500 korban sebesar Rp 61,4 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ,” kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025) malam.
Ia menjelaskan, uang itu diterima AZ secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” katanya.
Lalu, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan AZ lagi.
“Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Patris.
Setelahnya, AZ dimutasi menjadi Kasi Intel Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat. Disebutkan, AZ sudah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian lainnya disimpan di rekening istri.
Saat ini, AZ dan BG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan OS masih berstatus sebagai saksi yang diimbau untuk memenuhi panggilan Kejati. (rhm)


