JAKARTA HARIAN UMUM – Rencana Pemprov DKI Jakarta menata kampung akuarium di penjaringan Jakarta Utara mendapat protes dari kalangan wakil rakyat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR). Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
“Bagi kami pak Anis mau melakukan apa saja sah saja. Tapi janganlah menabrak aturan. Karena lahan itu masuk dalam zona merah jadi melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014,” kata Gembong seperti dilansir kompas.com Selasa (18/8/2020).
Menurut Gembong penataan kembali Kampung Akuarium hanya untuk memenuhi janji kampanye tanpa mengindahkan aturan. Sebab sebelumnya Kampung tersebut digusur di zaman pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama (Ahok) lalu saat kampanye DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan untuk membangun kembali Kampung tersebut.
“Dilihat dulu fungsinya apa berdasarkan pada Perda RDTR kan gitu. Jangan karena menunaikan janji kampanye kemudian melanggar aturan itu namanya preseden buruk dalam menegakkan aturan daerah itu saja,” ujar dia.
Menurut dia sebaiknyanya Anis mengikuti keputusan Ahok dengan memindahkan warga Kampung akuarium. Sebab di lokasi tersebut akan dibangun tanggul dan ditemukan situs cagar budaya. “Rencana dulu yang akan digagas Ahok kan warga Kampung akuarium dipindahkan karena di lokasi itu kan ada cagar budaya dan akan menyatu dengan Koa Tua,” ungkapnya.
Sebagai informasi Pemprov DKI Jakarta bakal memulai penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini ditandai dengan peletakan batu pertama di lokasi tersebut pada Senin 17 Agustus.
Proyek ini ditaksir akan menelan bajet Rp 62 miliar. Nantinya, di atas lahan sekitar 10.000 meter persegi tersebut akan dibangun 5 blok rumah susun dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36. (Zat)
Pembangunan Kampung Akuarium Dituding Labrak aturan
Kampung akuarium, foto : Net







