PETISI 100 Pemakzulan, Hak Angket dan Hak Interpelasi dapat segera mengakhiri Politik Dinasti Jokowi, dan negeri ini akan terselamatkan dari arogansi kekuasaan yang menindas rakyat.
-----------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Sejumlah tokoh yang menandatangani Petisi Pemakzulan Presiden Jokowi berjumlah 100 orang.
Ada Pak Amien Rais, Tokoh Reformasi, dan sejumlah mantan petinggiTNI, juga sejumlah aktifis senior. Penulis juga salah satu penandatangan Petisi 100, Petisi Pemakzulan Jokowi.
Petisi itu sudah disampaikan kepada pimpin Dewn Perwakilan Daerah (DPD) RI, diterima oleh Tamsil Linrung. Para tokoh Petisi 100 terus bergerak.
DPR RI maupun partai politik belum menerima Petisi 100 tersebut. Tidak tahu apa alasan DPR dan partai politik di DPR belum mau menerima delegasi Petisi 100.
Beberapa waktu lalu. DPR RI menggulirkan Hak Angket sSloal Mahkamah Konsitusi meloloskan Capres - Cawapres berusia di bawah 40 tahun.
Soal Hak Angket DPR ini, polling Mobil Ide Rakyat (MIR) 64,1 persen responden minta DPR lanjutkan Hak Angket.
Setelah Agus Rahardjo, mantan ketua KPK 2015-2019 secara blak-blakang mengungkap permintaan Presiden Joko Widodo hentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setaya Novanto dan lain-lain, DPR terlihat mulai gunakan Hak Interpelasi.
Dari petisi 100 Pemakzulan Jokowi; Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR. Telah nampak bersatunya suara rakyat dan suara parlemen terhadap Presiden Joko Widodo.
Jika Rakyat dan DPR telah bersatu menyuarakan kebenaran dan keadilan untuk negeri ini, Presiden Joko Widodo tinggal menghitung hari.
Apalagi ketegangan dan permusuhan antara Megawati dan PDIP yang membesarkan Joko Widodo belakang ini akan segera dapat menyelamatkan demokrasi, konsitusi dan hukum dari politik dinasti yang sedang dibangun oleh Jokowi saat ini.
Ya, Petisi 100 Pemakzulan, Hak Angket dan Hak Interpelasi dapat segera mengakhiri Politik Dinasti Jokowi.
Dan negeri ini akan segera dapat terselamatkan dari arogansi kekuasaan yang menindas rakyat.
Depok: 05 Desember 2023







