Jakarta, Harian Umum- Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta, M Rico Sinaga, menilai, 20 aksi yang direncanakan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Pemprov DKI Jakarta pada 2019 ini hanya bagus di atas kertas, namun pelaksanaannya diprediksi tidak maksimal.
"Setiap kali tim ini rapat kordinasi, saya diundang, karena FKDM termasuk yang dilibatkan sebagai lembaga pendukung dari beberapa Aksi Tim Terpadu itu," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia menambahkan, setiap kali rapat, ia mendapati fakta yang tidak mengenakkan, yang mengindikasikan bahwa sepertinya para pemimpin lembaga yang terlibat dalam Tim Terpadu Penanggulangan Konflik Sosial seperti tidak serius alias ogah-ogahan untuk berpartisipasi.
Fakta tersebut adalah waktu penyelenggaraan rapat biasanya molor hingga 1-2 jam. Saat rapat di Hotel A One, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019), meski dalam undangan disebut bahwa rapat dimulai pukul 08:00 WIB, faktanya rapat dimulai pukul 10:00 WIB lewat, dan rapat telah selesai saat adzan zuhur terdengar sekitar pukul 12:00 WIB.
Padahal, ada 20 aksi yang dibahas.
Fakta lain, meski dalam undangan ada 43 instansi yang diundang, yang hadir tak sampai separuhnya, sehingga banyak bangku kosong. Bahkan semua pimpinan instansi pemerintahan yang diundang, termasuk kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Kehutanan; dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, tidak ada yang datang. Mereka hanya mengirimkan staf. Padahal, rapat ini sangat penting.
"Saya bahkan juga mengindikasikan ada keterangan yang omdo dalam rapat kemarin. Misalnya saat staf Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian mengatakan bahwa warga yang menganggur diberi pelatihan dan diberi modal. Faktanya, warga yang mau bertemu petugas pemberi pelatihannya saja susah," kata Rico.
Salah satu aktivis senior di Jakarta ini menilai, visi misi Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang maju dan warganya bahagia, sangat bagus, karena dengan visi misi seperti seperti itu kecenderungan adanya konflik sosial menjadi kecil.
Namun, katanya, dengan kinerja Tim Terpadu yang seperti itu, ia memprediksi kalau akhirnya antara anggaran yang dialokasi dalam APBD untuk kegiatan ini dengan output-nya, akan tidak sebanding.
"Tim ini sepertinya hanya akan menghabiskan anggaran yang disediakan, namun hasilnya tidak maksimal," tegas Rico.
Ia pun meminta Gubernur Anies Baswedan mengevakuasi kinerja semua kepala SKPD yang terlibat dalam Tim Terpadu Penanggulangan Konflik Sosial agar kinerja tim ini efektif dan tak hanya memboroskan uang rakyat yang dikutip dari pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, setiap tahun Tim Terpadu Penanggulangan Konflik Sosial Pemprov DKI Jakarta membuat kegiatan, dan tahun ini ada 20 aksi yang direncanakan.
Ke-20 program tersebut adalah:
- Peningkatan pemahaman anggota Linmas dalam rangka antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan instasi penanggung jawab Satpol PP
- Penelitian dan pemetaan wilayah potensi konflik dan/atau daerah konflik dengan instasi penanggung jawab Bakesbangpol/BPS.
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan instasi penanggung jawab Kanwil Hukham
- Peningkatan nilai-nilai bela negara dan wawasan kebangsaan dengan instasi penanggung jawab Kodam Jaya
- Sosialisasi kebijakan netralitas ASN dan lembaga kemasyarakatan (dalam penyelenggaraan Pemilu 2019) dengan instasi penanggung jawab Biro Tata Pemerintahan
- Sosialisasi Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Penertiban di RTH Kalijodo) dengan instasi penanggung jawab Dinas Kehutanan
- Kelurahan berketahanan sosial dalam rangka implementasi Permensos No 26 Tahun 2017 (penanganan konflik di bidang konflik sosial) dengan instasi penanggung jawab Dinas Sosial
- Pemberdayaan potensi masyarakat dalam perlindungan masyarakat dengan instasi penanggung jawab Satpol PP
- Sosialisasi pendidikan keluarga dengan instasi penanggung jawab Dinas Pendidikan
- Temu Karya Pemuda dengan instasi penanggung jawab Disorda
- Pelaksanaan Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi DKI Jakarta dengan instasi penanggung jawab Imigrasi/Bakesbangpol
- Antisipasi potensi kerawanan jelang, saat dan pasca perolehan suara dalam Pileg dan Pilpres Pemilu 2019 dengan instasi penanggung jawab Binda
- Deklarasi yang aman, damai dan sejuk dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
- Kegiatan strategi daerah (KSD) pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak (subsidi pangan murah KJP, PJLP, PPSU) dengan instasi penanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
- Pengembangan kewirausahaan terpadu dengan instasi penanggung jawab Dinas UMKM/Biro Perekonomian
- Pemantapan Pencegahan Aksi Terorisme dan Radikalisme dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
- Pencegahan peredaran, penanggulangan dan penyalahgunaan Narkoba dengan instasi penanggung jawab BNNP
- Penyelesaian tawuran antarwarga/masyarakat dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
- Pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat (miras, judi, dll) dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya
- Pengamanan wilayah pasca bencana (Pergub No 39 Tahun 2014) dengan instasi penanggung jawab Satpol PP.
Saat rapat koordinasi kemarin, karena Plt Kepala Baskesbangpol Taufan Bakri dipanggil BKD, rapat dipimpin oleh Kasubbid Pemantauan dan Penanggulangan Konflik Sosial Bakesbangpol DKI Jakarta, Soni Triwibawa.
Saat usai acara Soni ditanya harianumum.com bagaimana pengawasan ke-20 aksi itu jika nanti dilaksanakan, jawabannya ketus dan mengagetkan.
"Baca saja undang-undangnya," kata dia.
Dari ke-20 rencana aksi tersebut, FKDM dilibatkan sebagai instansi pendukung untuk rencana aksi nomor 7, 9 dan 16.
Saat memimpin rapat koordinasi, Soni memberitahu peserta rapat bahwa ke-20 rencana aksi ini telah dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi, dan ada beberapa yang dikoreksi karena dianggap tidak melibatkan masyarakat.
Rencana aksi yang dikoreksi di antaranya Peningkatan pemahaman anggota Linmas dalam rangka antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan instasi penanggung jawab Satpol PP, Sosialisasi kebijakan netralitas ASN dan lembaga kemasyarakatan (dalam penyelenggaraan Pemilu 2019) dengan instasi penanggung jawab Biro Tata Pemerintahan, dan Pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat (miras, judi, dll) dengan instasi penanggung jawab Polda Metro Jaya.
Ia memberitahu bahwa perbaikan koreksi itu akan dikirim ke Kemendagri paling lambat 12 April 2019.(rhm)






