Jakarta, Harian Umum - Partai Ummat tengah bergejolak menyusul tindakan Majelis Syuro yang secara sepihak merombak jajaran kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga wilayah dengan tanpa melalui mekanisme musyawarah partai.
Keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum untuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ,(AD/ART) kepengurusan baru partai itu tidak mampu meredam gejolak, bahkan kian memanas
Berdasarkan siaran tertulis Ketua DPP partai Ummat bidang Hukum dan Advokasi tahun 2022, Juju Purwantoro, keputusan sepihak Majelis Syuro tersebut tertuang dalam SK Majelis Syura No. 06/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-II/2025 yang dirilis 16 Februari 2025.
"SK itu secara sepihak, tanpa melalui musyawarah partai, memilih kembali Ridho Rahmadi sebagai ketua umum, dan menantu Pak Amien Rais itu juga diberikan wewenang penuh oleh Pak Amien Rais sebagai ketua Majelis Syuro, untuk menyusun struktur pengurus baru se-Indonesia," kata Juju melalui siaran tertulis tersebut, Selasa (27/5/2025).
Ia menyebut, kepengurusan baru itu, baik untuk tingkat DPW maupun DPD, telah terbentuk dan bahkan sudah ditetapkan melalui SK DPP Partai Ummat.
SK Menteri Hukum yang mengesahkan AD/ART kepengurusan Partai Ummat yang baru bernomor M.HH-6.AH.11.03 TAHUN 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat. SK ini diserahkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tertanggal 7 Mei 2025.
Selain itu, juga sudah terbit Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum dengan nomor. AHU-AH.11-51 tertanggal 15 Mei 2015
Juju mempertanyakan, apakah dengan telah terbitnya SK Menteri Hukum tersebut, kepengurusan baru hasil perombakan yang dilakukan secara sewenang-wenang tersebut sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan visi dan misi Partai Ummat?
"Visi Parta Ummat adalahi untuk terwujudnya Indonesia sebagai negeri yang "baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur" dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, ukhuwah (persaudaraan ummat), hurriyah (kebebasan), musawah (kesamaan), dan ‘adaalah (keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Juju.
Namun, sambung dia, dalam praktiknya, visi itu ternyata tidak mudah untuk diimplementasikan, bahkan oleh l lembaga tertinggi partai (Majelis Syuro).
Ia mengingatkan bahwa Partai Ummat yang lahir pada tanggal 24 April 2021, didirikan dengan semangat untuk "melawan kezaliman dan menegakkan keadilan".
"Ternyata semboyan itu telah goyah dan layu sebelum berkembang. Partai yang kelahirannya dibidani sendiri oleh tokoh reformasi Amien Rais dengan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum yang sekaligus merupakan menantunya, ternyata tidak kuat juga diterpa gelombang KKN dan problem internal partai," sindir Juju.
Ia menyayangkan Majelis Syuro sebagai lembaga tertinggi partai justru menjadi pelaku utama dari kezaliman yang selama ini mereka lawan, karena secara sepihak, dengan melawan hukum dan bertindak secara otoriter, tanpa melibatkan sama sekali musyawarah pengurus tingkat provinsi/DPW dan daerah- daerah tingkat II/DPD se-Indonesia melakukan perombakan struktur formal kepengurusan partai secara menyeluruh.
Perubahan struktur organisasi partai itu, kata Juju, adalah bentuk penyimpangan dan arogansi kekuasaan pimpinan tertinggi partai, atau dalam hal ini Ketua Majelis Syuro Amien Rais. Suara pengurus dan aspirasi dari daerah bahkan diabaikan, sentara evaluasi dibungkam, dan kritik kader dianggap melawan dan memberontak.
"Bagi pengurus dan kader yang tidak patuh dan taat kepada pimpinan nasional partai langsung dinonaktifkan atau dipecat, tanpa mempedulikan AD/ART partai dan prosedur partai. Partai telah dikelola dengan mekanisme yang tidak reformis, tidak adil, tanpa klarifikasi dan tanpa ruang pembelaan diri. Hal tersebut jelas bukan perilaku sebuah partai reformis, melainkan praktik zalim (KKN) yang melukai demokrasi internal partai," tegas Juju.
Menyikapi kondisi ini, Juju menyerukan sebagai berikut
1. Majelis Syuro dan pimpinan nasional partai segera melakukan evaluasi diri secara terbuka dan menyeluruh.
2. Melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Daerah (Musda) secara bertingkat, melalui musyawarah dan mufakat demi kedaulatan dan tertib organisasi partai.
3. Kembalikan ruh dan semangat partai ke asalnya, yaitu ke tangan dan kedaulatan anggota Ummat, bukan dikendalikan oleh elite kekompok keluarga seperti sekarang ini.
4. Ciiptakan kondisi partai yang kondusif dan demokratis, dengan menghentikan segala bentuk kesewenangan, otoriter dan intimidasi terhadap kader partai yang kritis dan konstruktif.
(rhm)





