Jakarta, Harian Umum-Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengaku percaya atas ketegangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menindak tempat hiburan malam yang berkedok restoran. Anies diyakini tidak mengizinkan membuka tempat hiburan malam seperti bar, diskotek dan juga griya pijat (spa) di situasi seperti sekarang ini.
"Saat ini sedang PSBB, terus penerimaan peserta didik baru (PPDB) sedang kisruh, jangan dibuka dahulu tempat hiburan malam apalagi sebelum sekolah, saya percaya Pak Anies enggak buka hiburan malam," ucap Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/7)
Hal tersebut dikatakan Zita saat ditanyakan mengenai tempat hiburan malam yang buka seperti Diskotek Top One Jakarta Barat, kemudian restoran plus BAR Holywings serta Brotherhood yang secara aturan belum boleh beroperasi seluruhnya ataupun sebagian saat PSBB Transisi Fase 1 atau akan kena hukuman dari denda hingga penutupan tempat usaha.
"Sudah jelas saya menolak jangan sampai tempat hiburan dibuka, apalagi sebelum pendidikan," ucap Zita.
Pasalnya, kata wanita yang merupakan pembina Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta tersebut, akan ada potensi penyebaran COVID-19 yang lebih tinggi dengan dibukanya tempat hiburan malam.
"Jangan macem-macem coba-coba, anak kita udah ngalah enggak sekolah, orang tuanya malah ke hiburan malam nularin ke anak-anaknya. Jangan sampai," ucapnya.
Terkait dengan adanya tempat hiburan malam yang "nakal" tetap buka meski tidak diperbolehkan di musim PSBB saat ini, dengan tanpa mengindahkan protokol kesehatan, bahkan ada kabar terindikasi peredaran narkotika, Zita menyebut harus ditertibkan.
"Yang nakal seperti itu harus ditertibkan, jangan sampai merugikan kita semua. Memang pengawasan agak susah, kan ibu kota besar, susah juga mengawasi semua tapi ya harus penertiban tanpa pandang bulu," ucap Zita menambahkan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah restoran bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan ada fasilitas bar yag besar dan lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apapun dari pemandangan tersebut.
Teranyar, adalah Diskotek Top One yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitasnya mulai dari diskotek, BAR, karaoke, hingga Griya Pijat. Karena ketika pihak Dinas Pariwisata akan menginspeksi bersasar temuan tersebut tidak bisa masuk sejak Jumat (3/6) dinihari meski indikasi beroperasi ada seperti AC yang beroperasi.
Akhirnya pada Jumat (3/6) pagi, dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI (Babinsa) dan kepolisian, Diskotek Top One akhirnya dirazia dan dipastikan adanya operasi dengan terdapat lebih dari 150 orang di dalamnya termasuk pekerja dan pengunjung.
Akhirnya, diskotek, bar dan spa Top One yang terletak di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat tersebut, disegel sementara untuk menunggu pemeriksaan lanjutan dari berbagai pihak. (hnk)







