Jakarta, Harian Umum- Salah seorang kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Munarman, menilai penanganan kasus kliennya yang dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, merupakan hal yang aneh dan lucu.
Sebab, kliennya dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Laporan itu lemah, tapi sekarang mereka gunakan pasal 16 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," katanya seperti dikutip dari Viva, Minggu (8/12/2018).
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) ini pun menyindir kalau penetapan tersangka kliennya ini seperti upaya diskriminasi yang dilakukan pihak rezim.
Kata dia, Habib Bahar seperti terkesan sengaja dijadikan target operasi.
"Lucunya, yang melakukan diskriminasi hukum justru pihak rezim. Sungguh aneh dunia saat ini. Terlihat sekali Habib Bahar dijadikan target operasi," katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Alaidid terklait isi ceramahnya di Palembang pada awal 2017 yang dianggap menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara, karena dalam ceramah itu Habib antara lain menyatakan bahwa Jokowi adalah pengkhianat negara dan rakyat. Ia dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Kamis (6/12/2018), Habib Bahar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor, dan pada Jumat (7/12/2018), setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam, da'i berusia 33 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 45 jo 28, dan pasal 16 jo Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.
Meski demikian, polisi tidak menahan Habib Bahar karena selama menjalani pemeriksaan, dia bersikap koperatif. (rhm)







