Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan judicial review (JR) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/04/2025).
Pemohon JR tersebut adalah Forum Zakat Nasional, Dompet Dhuafa, dan Arif Rahmadi Haryono, sementara pihak termohon di antaranya adalah Presiden, Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
UU Nomor 23 Tahun 2011 di-JR karena dinilai memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BAZNAS, sehingga BAZNAS menjadi lembaga Superbody.
Pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2011 yang di-JR adalah pasal 5, 6 dan 7.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam sidang hari ini, para Pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dr. Qurrata Ayuni.
Dalam keterangannya kepada media setelah memberikan keterangan di persidangan, Ayuni mengatakan bahwa monopoli negara atas pengelolaan zakat melalui BAZNAS melanggar prinsip-prinsip konstitusi.
"Ketika negara memaksa warga untuk menggunakan satu kanal resmi dan menutup saluran alternatif yang sah dan konstitusional, maka negara tidak lagi berada dalam posisi netral, melainkan menjadi aktor teologis yang memonopoli ekspresi ibadah umat," katanya.
Ayuni juga mengatakan, kewenangan yang diberikan pemerintah kepada BAZNAS sebagaimana diatur pada pasal-pasal yang di-JR, telah menciptakan praktik monopoli kelembagaan dalam ibadah zakat, dan dominasi negara ini telah masuk kategori state overreach.
"Zakat adalah ibadah yang bersifat spiritual dan sosial. Ketika negara mengambil alih secara penuh, maka telah terjadi reduksi terhadap hak masyarakat sipil dalam mengekspresikan ibadah," jelasnya.
Dalam keterangannya, Ayuni juga menggunakan pendekatan uji proporsionalitas yang dikenal dalam hukum konstitusi internasional, sebagaimana dikembangkan oleh Robert Alexy dan Aharon Barak. la menyimpulkan bahwa monopoli pengelolaan zakat oleh negara gagal memenuhi empat tahap pengujian proporsionalitas.
"Manfaat yang dijanjikan negara tidak sebanding dengan kerugian konstitusional yang ditimbulkan. Hak umat Islam untuk menyalurkan zakat sesuai keyakinannya, serta peran lembaga masyarakat seperti LAZ, justru terpinggirkan," paparnya.
la juga menyinggung pelanggaran prinsip subsidiaritas, di mana negara seharusnya hanya mengambil alih jika masyarakat tidak mampu, bukan sebaliknya.
"LAZ telah membuktikan mampu dan dipercaya umat. Maka, intervensi negara yang berlebihan justru melanggar prinsip tata kelola demokratis," ujar Ayuni.
Dalam penutup keterangannya, Ayuni mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia harus dipahami sebagai living constitution yang responsif terhadap dinamika sosial keagamaan.
"Negara wajib menghormati partisipasi masyarakat sipil, bukan malah mereduksi dan mengontrolnya atas nama efisiensi atau tertib administrasi," tutupnya.
Barman Wahidatan Anajsr, koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW), mengatakan, sidang ini merupakan momen penting terkait pengelolaan zakat di Indonesia ke depannya.
"Sidang ini menjadi momentum penting dalam menimbang kembali arah kebijakan zakat nasional: apakah akan tetap dalam model sentralistik, atau membuka ruang partisipatif dan pluralis sesuai amanat konstitusi," katanya. (rhm)


