Jakarta, Harian Umum - Meski di tolak umat Islam dengan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (24/10/2017), DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan melalui mekanisme voting karena selama sidang paripurna berlangsung, seluruh fraksi gagal mencapai musyawarah untuk mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi menerima Perppu tersebut menjadi UU pengganti UU Ormas yang lama, yakni Uu Nomor 17 Tahun 2013. Mereka adalah fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Meski demikian, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN, dan Gerindra, menolak Perppu Ormas dengan alasan bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bertindak sebagai pemimpin sidang.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.
Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran. (rhm)