Solo, Harian Umum - Warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Esemka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dikutip dari detikJateng, Selasa (15/7/2025), kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menjelaskan, gugatan dilayangkan karena penggugat merasa dirugikan oleh janji Jokowi.
"Sebab (Jokowi) telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit.
Aufaa tergiur dengan promosi yang dilakukan Jokowi untuk mobil Esemka sejak menjabat sebagai Walikota Solo, gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, sehingga tergiur untuk membuka usaha rental mobil pikap dengan menggunakan Esemka sebagai armadanya.
Untuk itu, Aufaa pernah mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021, akan tetapi hingga empat tahun berselang, Aufaa kesulitan mendapatkan unit mobil Esemka tersebut. Bahkan transaksi tak kunjung rampung lantaran unitnya tak ada.
"Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka), ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga, (tapi) mau beli tidak ada (mobilnya). Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apa pun, tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," jelasnya.
Dalam tuntutannya, para tergugat, yakni Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi, dianggap tidak memenuhi janjinya dalam memproduksi Esemka secara massal. Hal itu dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
"Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," sebutnya lagi.
Aufaa Luqmana Re A meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.
"Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya," kata Sigit lagi.
"Untuk menguji kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak," imbuhnya.
Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh PT Solo Manufaktur Kreasi. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.
"Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali," ucap Sudari. (man)


