Jakarta, Harian Umum - Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono meyakini Jakarta masih akan tetap menjadi ibukota Indonesia hingga lima tahun ke depan atau hingga massa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selesai pada tahun 2029.
Pasalnya, pembangunan IKN di Kalimantan Timur belum siap untuk dijadikan ibukota negara, dan Presiden Joko Widodo juga belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibukota dari Jakarta ke IKN.
"Selama masa transisi ini siapa yang akan jadi ibukota lima tahun ke depan? Menurut saya tetap Jakarta. Selama ini (IKN) belum siap, belum diteken Keppres, Jakarta akan tetap memainkan perannya sebagai capital dan capitol," kata Bambang dalam wawancara khusus dengan CNN Indonesia yang ditayangkan Sabtu (19/10/2025).
Ia mengakui kalau saat ini telah muncul usulan dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) agar Jakarta dan IKN menjadi Twin Cities atau Kota Kembar, dengan keduanya berperan sebagai ibukota negara.
Menurutnya, gagasan kota kembar ini membuat Jakarta dan IKN berbagi peran. Nantinya Jakarta tetap sebagai ibukota negara, sementara IKN terus melakukan pembangunan secara bertahap sampai benar-benar siap untuk menjalankan fungsi ibukota negara.
"Pasti akan ada masa transisi, di mana Jakarta tetap memainkan perannya sebagai ibukota, sedangkan IKN sedang berproses untuk bersiap diri, pindahnya kan pasti bertahap. Jadi, ada satu masa dua duanya memainkan peran bersama," katanya.
Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional Pembangunan IKN ini menyebut, penerapan konsep kota kembar untuk Jakarta dan IKN ini tergantung pada keputusan pemerintahan selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.
Meski demikian, Bambang mengatakan, posisi Jakarta sebagai kota bisnis dan ekonomi tidak bisa dihilangkan jika Twin Cities diberlakukan, sehingga nantinya IKN yang menjadi ibukota negara baru lebih fokus pada masalah administrasi pemerintahan dan politik.
Namun, sekali lagi ia mengatakan bahwa semuanya kini tergantung pada pemerintahan selanjutnya apakah akan sesegera mungkin menerbitkan Keppres pemindahan ibukota ke IKN, atau menunggu sampai IKN siap menjadi ibukota.
"Jadi, menurut saya, akan tergantung pada skenario yang dimainkan oleh pemerintahan baru. Berapa lama (Keppres diterbitkan)? Dan akan dijadikan apa IKN ini? Bayangan, saya lima tahun bukan waktu yang panjang, pendek itu, dan mungkin tidak akan selesai, kalo bicara semuanya," tegas Bambang.
Seperti diketahui, hingga menjelang lengser pada Minggu (20/10/2024) besok, Jokowi belum menerbitkan Keppres pemindahan ibukota. Padahal, IKN adalah proyek yang digagasnya untuk memindahkan ibukota, meski ditentang banyak kalangan.
Dan tak hanya itu, pemerintahan Jokowi juga telah mengubah Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPR pada tanggal 28 Maret 2024.
Dalam suatu kesempatan, Jokowi mengatakan bahwa pemindahan ibukota baru dapat dilakukan setelah semua yang dibangun di IKN, siap, termasuk infrastrukturnya, dan sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa proyek itu baru 20% rampung.
Jokowi pun mengatakan, Keppres terkait pemindahan ibukota sepatutnya dibuat oleh presiden penggantinya, yakni Prabowo Subianto.
"Ya mestinya gitu, presiden yang baru, pak Prabowo," kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan Monas. (man)







