Jakarta, Harian Umum - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pemuda Patriot Nusantara, kelompok relawan pendukung Jokowi yang melaporkan empat orang ke Polres Jakarta Pusat, dapat dilaporkan balik.
Laporan itu dibuat karena keempat orang yang dilaporkan, yaitu Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah, Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Pakar Telematika Roy Suryo dan Epidemiolog Tifauzia Tyassuma, dinilai telah melakukan penghasutan (pasal 160 KUHP) terkait ijazah Jokowi.
Keempatnya dituduh menghasut karena meributkan ijazah Jokowi, kemudian menggeruduk kediaman Jokowi, sehingga dianggap menimbulkan kegaduhan.
"Saya melihat keempat orang yang dilaporkan itu sedang mencari kebenaran untuk ijazah Pak Jokowi. Karenanya, mereka ke UGM dan ke rumah Jokowi," kata Direktur Gerakan Perubahan dan koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Senin (28/4/2025).
Menurut dia, apa yang dilakukan para terlapor itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan tindakan relawan Jokowi melaporkan keempatnya dapat dianggap menghalangi publik untuk mendapatkan suatu informasi.
"Makanya, itu bisa dilaporkan balik, karena UU yang ditandatangani Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono itu kan menjamin hak publik untuk dapat mengetahui dan mengakses suatu informasi, dan mendapatkan informasi publik itu terkait dengan hak asasi seseorang tentang suatu informasi," imbuh Muslim.
Ia mengungkap survei yang dilakukan Harian Surya pada tanggal 23 April 2025 lalu. Hanya satu pertanyaan yang diajukan dalam survei ini, yaitu: Kata kuasa hukum tentang isu tuduhan Ijazah Palsu: Ini upaya untuk menyerang martabat Bapak Jokowi.
Berikut hasilnya:
1. Setuju dengan serangan politik: 27%
2. Tidak Setuju. Publik berhak bertanya: 68%
3. No commen: 5%.
Survei ini diikuti 76 ribu orang.
Menurut Muslim, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, maka publik perlu tahu, sesuai iklim demokrasi.
"Setelah publik tahu tentang suatu informasi, publik juga berhak bertanya dan mengkritik," imbuhnya.
Muslim menilai, adanya tudingan dari pihak pendukung Jokowi bahwa mempersoalkan keasliaan Ijazah Jokowi merupakan serangan politik dan serangan terhadap martabat Jokowi adalah bentuk pembelaan yang menganggu kecerdasan dan akal sehat.
"Dan itu bentuk tindakan pembodohan publik dan intimidasi terhadap publik. Itu juga pelanggaran HAM!" tegas Muslim.
Ia mengeritik Jokowi karena merestui para relawannya melaporkan orang-orang yang mempertanyakan dan mencari tahu tentang kebenaran status ijazahnya, karena apa yang dilakukan Jokowi itu, kata Muslim, justru menyerang martabat publik, menciderai HAM dan menghalangi publik untuk suatu informasi.
"Tindakan itu melanggar etika, nalar, akal sehat dan mencidrai rasa keadilan masyarakat," katanya.
Muslim pun mendesak Jokowi agar segera memenuhi kehendak publik, yakni memperlihatkan ijazahnya agar polemik tentang ijazahnya itu mereda.
"Polemik ini kan terjadi karena alih-alih memperlihatkan ijazahnya, Jokowi justru mengumpulkan orang-orang yang katanya teman kuliahnya, membentuk tim pengacara, dan bahkan mengundang Hercules untuk mem-back up. Jika ijazah Jokowi itu asli dan benar adanya, perlihatkan saja, simpel," tegas Muslim.
Aktivis senior ini juga mengkritisi kinerja kepolisian, khususnya Polres Jakarta Pusat, karena kata dia, jika Polisi menerima dan menindaklanjuti laporan itu, maka bisa saja dilaporkan juga.
"Polisi wajib bertindak netral dan adil dalam menjunjung tinggi hukum dan keadilan di negeri ini," pungkas Muslim. (rhm)







