Bogor, Harian Umum - KPK siap menghadapi sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Ketua DPR, Setya Novanto, Senin (25/9/2017).
Dalam sidang ini komisi antirasuah itu menyiapkan ratusan bukti.
"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN, besok (hari ini) kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut. Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa di persidangan besok (hari ini)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu (24/9/2017).
Ia berharap hakim akan mempertimbangan dokumen-dokumen itu dengan serius, karena menunjukkan bukti kuat atas konstruksi kasus korupsi proyek e-KTP, termasuk indikasi keterlibatan Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Untuk pembuktian, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.
Pekan lalu, dalam putusan sela, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Novanto.
Hakim tunggal Cepi Iskandar sempat menskors sidang hingga sekitar 180 menit untuk meneliti dan menganalisa terlebih dahulu, sebelum membacakan amar putusan sela.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon (KPK), menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara ini (praperadilan). Memerintahkan kedua pihak untuk melanjutkan perkara ini," kata Cepi saat membacakan putusan selanya. (man)







