Jakarta, Harian Umum- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Fredrich Yunadi versus KPK pada 12 Februari 2018 mendatang.
Sidang ini dijadwalkan setelah sebelumnya, pada 18 Januari 2018, Fredrich yang merupakan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, mendaftarkan gugatan itu ke PN Jaksel karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya (Setya Novanto).
"Sidang pertama (praperadilan Fresrich) ditetapkan hari Senin, 12 Februari 2018," jelas Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Ia menambahkan, sidang perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel ini akan dipimpin hakim tunggal Ratmoho SH. MH.
Seperti diketahui, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam merekayasa kecelakaan Setya Novanto saat yang bersangkutan buron, sehingga sempat terjadi kehebohan karena Fredrich sempat mengatakan kalau akibat kecelakaan pada 16 Oktober 2017 itu kepala kliennya benjol segede bakpao dan mengalami gegar otak. Tujunnya, diduga, agar kliennya tidak ditangkap dan ditahan KPK.
Sayangnya, terlalu banyak kejanggalan dalam kasus kecelakaan itu, karena meski disebutkan bahwa kecelakaan terjadi akibat mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik, namun tiang itu tidak bengkok, dan sopir tidak luka sama sekali, karena yang luka hanya Novanto yang duduk di jok belakang.
Dalam perkara ini, seorang dokter dari RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam rekayasa ini. Ia diduga memanipulasi data rekam medik Novanto untuk menimbulkan kesan kalau Novanto benar-benar mengalami kecelakaan.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menjelaskan, dalam materi gugatan praperadilannya, Fredrich mempermasalahkan penetapan status tersangka terhadap dirinya, juga penggeledahan dan penahanannya. (rhm)