Tangerang, Harian Umum - Kuasa hukum Charlie Chandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagl pengusaha IT itu yang didakwa memalsukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0005/Lemo atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie sendiri.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/6/2025).
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Yang Mulia, dengan jaminan sejumlah tokoh, di antaranya Bapak Muhammad Said Didu, aktivis dan kami para pengacaranya," kata Ahmad Khozinuddin, salah satu pengacara Charlie.
Ia menyebut alasan mengapa permohonan itu diajukan, antara lain karena Charlie punya tiga anak yang masih kecil-kecil, yang setiap hari selalu mempertanyakan keberadaan ayahnya yang tidak kunjung pulang ke rumah selama beberapa hari
'"Lagipula kami menjamin klien.kami tidak akan melarikan diri, dan koperatif dengan selalu hadir di setiap persidangan digelar," imbuhnya.
Charlie di dampingi 11 pengacara yang sembilan di antaranya duduk di meja penasehat hukum dan dua di kursi pengunjung karena keterbatasan tempat. Mereka berasal dari tiga kantor pengacara, yakni LBHAP PP Muhammadiyah, Fajar Gora and Partners, dan Ahmad Khozinuddin Law Firm.
Puluhan aktivis yang sebagian besar merupakan aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan, serta mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), hadir untuk menyaksikan jalannya sidang, sehingga ruang sidang yang tidak terlalu besar, menjadi penuh oleh pengunjung. Sebagian bahkan terpaksa menyaksikan jalannya sidang dari luar.
Ada satu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang membacakan surat dakwaan yang tebalnya hanya 3 lembar dan dibacakan dalam waktu sekitar 6 menit
Dalam dakwaan itu, Charlie disebut memalsukan dokumen SHM Nomor 0005/Lemo bersama seorang notaris bernama Sukamto SH yang disidang terpisah (split).
Pemalsuan dokumen itu dijeratkan karena saat Charlie meminta Sukamto melakukan balik nama SHM atas nama ayahnya itu, di surat permohonan tertulis bahwa tanah dengan sertifikat itu yang berada di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan.luas 8,71 hektare, tidak sedang dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
Padahal, kata jaksa, sejak tahun 2015 tanah itu dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) berdasarkan surat kuasa yang daktalan dengan nomor 11 oleh Notaris Indrarini Sawitri, dan atas perbuatannya, jaksa menjerat Charlie dengan pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP..
Charlie bahkan didakwa merugikan PT Mandiri Bangun Makmur yang merupakan salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group, sebesar Rp270 juta.
Atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Charlie, majelis hakim mengatakan akan membahasnya. Sidang ditunda hingga Selasa (10/6/2025).
Untuk diketahui, kasus Charlie ini dinilai berbau kriminalisasi, karena PT MBM menguasai tanah ayah Charlie hanya berdasarkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio yang dicurigai pihak Charlie tidak punya alas hak atas tanah itu.
Sebab, seperti pernah dikatakan Charlie dan kuasa hukumnya, tanah milik ayahnya itu semula punya Paul Chandra yang kemudian dijual kepada Chairil Wijaya dan kemudian dijual lagi kepada ayahnya (Sumita Chandra).
Namun, saat penjualan dari Paul kepada Chairil terjadi masalah, karena ternyata sertifikat tanah itu atas nama The Pit Nio, sehingga agar transaksi dapat berlangsung, Paul memalsukan cap jempol The Pit Nio l, sehingga dipidanakan Chairil ke PN Tangerang.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan adanya peristiwa itu, hanya saja jaksa menyebut kalau tanah itu punya The Pit Nio.
"Bahwa sejak 9 Juli 1969, sertifikat hak milik Nomor 0005/Lemo adalah atas nama The Pit Nio, akan tetapi sejak 22 November 1986 terjadi peralihan dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982, dan pada 26 Desember 1988 terjadi peralihan ke Sumita Chandra," kata jaksa
Dalam.peralihan itu, katanya, The Pit Nio tidak pernah membubuhkan cap jempolnya, karena yang membubuhkan cap jempol adalah Paul Chandra yang kemudian divonis PN Tangerang dengan hukuman 6 bulan penjara melalui putusan nomor 596 Tahun 1993, karena dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan cap jempol tersebut
"Sehingga peralihan AJB dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya tidak sah," kata jaksa.
Terkait alas hak atas tanah yang dipersengketakan itu, pengacara Charlie akan mengejarnya saat sidang pembuktian.
"Nanti itu akan kita kejar juga," kata Gufroni, kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah
Dengan demikian, para ahli waris The Pit Nio yang memberi kuasa kepada PT MBM harus hadir di persidangan sebagai saksi. (rhm)







