Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menegur Tim Kampanya Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait aksi Gibran
Ada Capres perdana, Selasa (12/12/2023) malam.
Aksi itu dilakukan Gibran saat Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Anies Baswedan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 90 soal batas usia Capres-Cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan aksi tersebut tidak sepatutnya dilakukan.
"Ini yang enggak boleh dan kita tegur," kata Hasyim, Rabu (13/12/2023).
Hasyim menjelaskan, teguran KPU kepada Gibran akan disampaikan saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya.
Seperti diketahui, saat momen Prabowo menjawab pertanyaan Anies Baswedan soal putusan MK Nomor 90, Gibran bangkit dari duduknya dari memberi semangat kepada para pendukung dirinya dan Prabowo sebagai Capres-Cawapres nomor 2, agar bersorak untuk Prabowo.
Salah satu pendukung Prabowo-Gibran yang duduk di belakang Gibran kemudian menarik baju Gibran agar duduk kembali.
Dikonfirmasi tentang keputusan KPU yang akan menegurnya, Gibran santai saja.
"Ya, semua teguran dan evaluasi kami terima," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/12/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta maaf terkait hal itu, tetapi enggan menjelaskan lebih jauh mengenai sikapnya itu.
Sedang Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyampaikan akan menerima jika KPU menegur Gibran.
"Kalau ditegur ya kita terima," kata Nusron ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis.
Ia menyebut KPU yang berhak dan berwenang untuk bertindak demikian. Nusron pun menghormati apabila nanti KPU akan menegur Gibran soal itu.
Nusron mengatakan aksi Gibran itu merupakan spontanitas untuk memberi dukungan atau support kepada Prabowo.
"Namanya kasih semangat pendukung ya boleh-boleh saja. Masak enggak boleh? Namanya kasih support sama capresnya," kata dia. (man)





