Jakarta, Harian umum - Pengumuman KPU (Komisi Pemilihan Umum) soal anggota DPRD yang belum mengajukan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) direspon KPU (Komisi Pemilihan Umum). Penyelenggara pemilu harus merencanakan pelepasan caleg terpilih sebagai pemenang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi rencana KPU itu. "Prinsipnya kita semua itu" pemangku kepentingan "pemberantasan korupsi, termasuk KPU. Jadi, tentu saja ini harus diapresiasi dengan antusias," kata Saut seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Menurut Saut, rencana KPU ini akan memberi efek jera bagi caleg. Apalagi penyampaian LHKPN itu tidak sulit.
"Harus didukung oleh kami semua, tidak diharapkan, sulit untuk melaporkannya, 'call center' KPK 198 jika kurang jelas," ucap Saut.
Saut menambahkan karena melaporkan LHKPN adalah milik bagi penyelenggara, maka KPK bukan dalam posisi mengoreksi harta seseorang.
"Tidak dalam posisi KPK mau bertanya-tanya harta orang-orang tapi itu memerlukan lembaga negara laporkan harta di dalam sumpah anggota legislatif yang disebut akan melakukan persetujuan dengan disetujui. Nah LHKPN ini wajib," kata Saut.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan 64.05 persen wajib lapor yang dilaporkan harta 2018 melalui aplikasi e-LHKPN.
Namun dibandingkan tahun 2017, angka tersebut menurun sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual.
Pada tingkat legislatif provinsi terkait tiga DPRD Provinsi yang tingkat pertemuannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. (Zat)







