Jakarta, Harian Umum- KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara, Jumat (28/12/2018). Kali ini yang menjadi target adalah pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yang menyedihkan, OTT ini terjadi karena diduga oknum di kementerian itu menerima suap dari proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) yang ditangani Ditjen Cipta Karya pada 2018 ini, dan dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
Akibatnya, muncul dugaan kalau proyek penjernihan air di Sulawesi Tengah untuk korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, termasuk dalam daftar yang dikorupsi.
"Saya belum bisa memberikan konfirmasi secara spesifik ya, misalnya apakah proyek tanggap bencana itu termasuk proyek di Donggala atau Palu, tapi kami sedang mengidentifikasi hal tersebut apakah dugaan suap atau fee proyeknya," jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/12/2018) malam.
Meski demikian ia mengakui, proyek penyediaan air bersih ini dilakukan di seluruh daerah di Indonesia, sehingga cukup banyak proyek yang teridentifikasi yang masih perlu didalami KPK.
"Tapi yang jelas, KPK sangat menyayangkan proyek penyediaan air minum ini (kok sampai dikorupsi), karena ini untuk kepentingan publik," imbuhnya.
Atas OTT ini, Febri mengaku penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti awal adanya suap atau fee tersebut, namun memang masih diklarifikasi terhadap beberapa pejabat di Kementerian PUPR yang diduga terlibat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, dari OTT ini KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp500 juta dan 25 ribu dolar Singapura, serta satu kardus uang yang sedang dihitung.
"Ada 20 orang yang diamankan. Mereka terdiri atas pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, swasta dan pihak lain," katanya.
Namun soal apakah kasus suap pada proyek penyediaan air bersih ini juga termasuk proyek untuk korban gempa dan tsunami di Sulteng, Laode mengatakan sedang didalami.
"Saat ini tim masih perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai KUHAP, dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukumnya (apakah sebagai tersangka atau saksi)," pungkasnya. (rhm)







