Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat kasus pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Benar, malam ini ada tim dari penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah kami dapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (18/12/2018).
Ia menambahkan, setelah kesembilan orang itu menjalani pemeriksaan awal, ditemukan bukti-bukti berupa uang tunai sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang ratusan juta rupiah.
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," imbuhnya.
Agus mengakui, sembilan orang yang diamankan telah dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut, dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan, dan menentukan status kesembilan orang itu.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kemenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto mengatakan, dalam OTT KPK tersebut ada sekitar lima orang dari Kemenpora yang diamankan tim KPK. Semuanya merupakan pejabat di Deputi IV Kemenpora.
"Dapat info ada petugas KPK melakukan penggeledahan di sini dan membawa beberapa pejabat di Deputi IV. Pak Deputi IV dibawa, kemudian PPK-nya, bendaharanya dan dua orang lain," kata Gatot kepada wartawan.
Gatot mengaku belum mengetahui detail kasusnya, namun mengatakan menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Jadi, semuanya 5 orang dibawa dari Kemenpora oleh tim KPK. Ruangan ada yang disegel. Di lantai 3, ada sekitar 5 ruangan yang disegel," katanya.
KPK akan menetapkan status kesembilan orang yang ditangkap pada Rabu (19/12/2018) besok, apakah sebagai tersangka atau saksi. (rhm)







