Way Kanan, Harian Umum - Pilkada serentak 9 Desember. Untuk Kabupaten Way Kanan dalam catatan KPU Propinsi Lampung tidak ada catatan catatan selama tahapan Pilkada 2020 dan kordinasi lintas pemangku kepentingan yang dijalankan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, saat menjadi Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/5), bertempat di aula setempat.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami, Pimpinan Bawaslu Propinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Dandim Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, Kabag Ops. Polres Kompol Suharjono, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Way Kanan dan Anggota Bawaslu Way Kanan.
Sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 Tahun 2016, lanjut Erwan Bustami, bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota.
"Dalam Pasal 40 ayat (1) diterangkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat memenuhi syarat calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari perolehan suara suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan, "kata Erwan Bustami.
Dalam kesempatan itu, Erwan Bustami juga menjelaskan kemungkinan ada penambahan syarat calon harus di tes swab bebas Covid-19, hal ini permintaan IDI Lampung setelah rakor bersama KPU, IDI, HIMPSI dan BNN Propinsi
Sementara Pimpinan Bawaslu Propinsi Lampung Iskardo P.Panggar menyampaikan pentingnya peningkatan partisipasi politik masyarakat, mencegah Covid-19, peningkatan sosialisasi pemenuhan E-KTP bagi pemilih di sekitar hutan register dan pencermatan data pemilih perbatasan antar kabupaten sehingga kualitas demokrasi semakin baik.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH, menjelaskan sosialisasi tahapan Pencalonan kepada stake holder sangat penting agar Tahapan, Jadwal, Program Pilkada 2020 hingga hari-H pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya bahwa tahapan Pencalonan akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Agustus - 3 September, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4-6 September, Penetapan Pasangan Calon 23 September dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020. Dalam Pemilu 2019 yang lalu perolehan Partai Politik di Kabupaten Way Kanan adalah sebanyak 40 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 8 kursi partai politik atau gabungan partai politik.
"KPU Way Kanan telah menyelesaikan dan menyelidiki 339.525 data pemilih A-KWK yang dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus yang lalu dan akan diplenokan sebagai DPS pada tanggal 5 - 14 September 2020," tegasnya. (Narto).







