Jakarta, Harian Umum- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indoensia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.
Pencabutan ini disampaikan Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto kepada media di Jakarta, Jum'at (1/2/2019).
“Sudah dicabut atas dasar berbagai pertimbangan,” kata Gatot melalui pesan singkat.
Diakui, salah satu alasan dicabutnya surat imbauan dengan nomor 1.30.01/Menpora/1/2019 itu dilakukan resistensi terhadap surat imbauan itu sangat tinggi, sehingga memicu kegaduhan di tengah publik.
Untuk diketahui, sebelumnya Kemenpora mengeluarkan surat imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop. Tujuannya, untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut Kemenpora juga mengimbau pengelola bioskop di seluruh Indoensia untuk memutar sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.
Surat imbauan yang ditetapkan pada 30 Januari 2019 itu ditandatangani Menpora Imam Nahrawi dengan tembusan kepada Menko PMK, Menkominfo dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Andrian Saputra. (sumber: ROL)







