Jakarta, Harian Umum - Di tengah semakin meningkatnya persoalan tanah di Indonesia yang hampir kesemuanya melibatkan kalangan pengusaha, baik pengembang perumahan mewah maupun pengusaha HT (Hutan Tanaman Industri)I dan perkebunan sawit, sejumlah aktivis akan mendirikan ITW (Indonesia Tanah Watch).
NGO (non government organization) berskala nasional ini akan fokus pada persoalan pertanahan di Indonesia.
Aktivis-aktivis tersebut adalah Erick Sitompul, Efendy Naibaho, Sahyan Asmara, Kolonel TNI (Purn) Sahar Harahap, Amru Mahhali, Adrian Daulay dan lain-lain.
"ITW akan seperti ICW, akan tetapi ITW akan lebih fokus pada kasus-kasus sengketa tanah dan okupasi tanah masyarakat, tanah adat/ulayat hingga tanah negara yang pelakunya adalah kalangan kapitalis yang kini terlihat semakin brutal di hampir seluruh provinsi di Indonesia sebagaimana terjadi di Sumut, Banten, Kepri, dan Kaltim," kata Efendy Naibaho melalui siaran tertulis, Jumat (28/2/2025).
Ia mengakui saat ini pendirian ITW sedang disiapkan.
"Ada puluhan aktivis yang ikut mendirikan ITW, sedang yang menjadi anggota ratusan aktivis di seluruh Indonesia," imbuh Efendy.
Dalam kiprahnya nanti, ITW juga akan melakukan investigas dan advokasi bagi warga yang menjadi korban.
Seperti diketahui, kasus agraria (pertanahan) di Indonesia seperti tidak menemukan titik akhir. Pada tahun 2024 lalu Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahkan merilis data bahwa konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria. Angka ini berada pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal.
“Angka di Indonesia mencapai 74% dari total insiden, 94% dari total korban individu dan 84% dari total rumah tangga yang terdampak, jika dibandingkan antara keenam negara tersebut,” kata Marianne Jane Naungayan dari Asian NGO Coalition for Agrarian Reform and Rural Development seperti dilansir kpa.or.id pada Februari 2024.
Sulitnya masalah agraria diselesaikan diakibatkan oleh keterlibatan banyak pihak, termasuk aparat dan oknum TNI. Contoh terbaru untuk kasus ini adalah kasus PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Banten, di mana tanah masyarakat dipaksa untuk dibeli dengan harga yang sangat murah, atau diambil alih secara paksa dan pemiliknya dipenjara.
Kasus ini memicu perlawanan para aktivis yang kemudian menggugat pihak-pihak terkait dengan proyek itu, ke pengadilan. (rhm)







