Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan, Jakarta harus punya pemimpin yang standbye di tempat dan tidak rangkap jabatan.
Hal itu dikatakan Inggard menyusul adanya kritik atas kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai gagal menjalankan amanat presiden untuk mengatasi banjir dan macet di Jakarta, serta membenahi tata ruang.
Kegagalan itu ditengarai karena Heru rangkap jabatan, yakni sebagai Pj gubernur Jakarta sekaligus kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Jakarta harusnya punya pemimpin, baik gubernur maupun Pj gubernur, yang standbye di tempat untuk mengatur semuanya, karena masalah di Jakarta ini kompleks," kata Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Karena kompleksnya persoalan tersebut, lanjut politisi Partai Gerindra ini, maka pemimpin Jakarta, baik gubernur maupun Pj gubernur, harus fokus dalam memimpin dan konsentrasinya tidak terbelah oleh urusan-urusan yang tidak ada kaitannya dengan Jakarta.
"Kalau kita mengerjakan apapun itu, kalau tidak fokus, kan tidak berhasil," katanya.
Ketika ditanya tentang pendapat publik bahwa macet dan banjir di Jakarta justru semakin parah selama dipimpin Heru dibanding ketika Jakarta dipimpin Anies Baswedan, Inggard mengatakan sependapat.
"Karena keluhan masyarakat yang masuk ke saya memang begitu, dan dari pantauan saya pun keluhan itu memang apa adanya," kata dia.
Inggard berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Heru, karena setelah dilantik menjadi presiden RI ke-7 pada tahun 2014, Jokowi sendiri melarang pejabatanya rangkap jabatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto meminta Jokowi untuk tidak lagi memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj gubernur DKI Jakarta, karena selain Permendagri hanya mengizinkan jabatan Pj hanya diperpanjang satu kali, juga karena Heru dinilai gagal menjalankan tugas yang diberikan Jokowi untuk mengatasi banjir, mengatasi kemacetan dan menata tata ruang di Jakarta.
"Itu karena Heru rangkap jabatan, dengan menjadi Pj gubernur, sekaligus Kasetpres, sehingga tidak bisa fokus memimpin Jakarta," katanya.
Heru dilantik menjadi Pj gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.
Pada tanggal 17 Oktober 2023, Mendagri Tito Karnavian memperpanjang jabatan Pj Heru untuk satu tahun berikutnya, sehingga otomatis pada 17 Oktober 2024, masa jabatan Heru selesai.
Jauh mundur ke belakang, dalam pernyataannya setelah dilantik menjadi presiden RI ke-7 pada Oktober 2014, dalam pidatonya yang juga divideokan, Jokowi melarang pejabatnya rangkap jabatan.
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata dia.
Sebelum dilantik menjadi Pj gubernur Jakarta, Heru.menjabat sebagai Kasetpres, akan tetapi setelah dilantik menjadi Pj gubernur Jakarta, Presiden Jokowi maupun Mendagri Tito Karnavian ternyata tidak mencopot Heru dari jabatan Kasetpres, sehingga Heru rangkap jabatan. (rhm)





