Jakarta, Harian Umum- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pemasangan videtron kampanye pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melanggar melanggar Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018 karena dipasang di tempat-tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.
"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang oleh SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan amar putusan di Kantor Bawaslud DKI, Jumat (26/10/2018).
Bawaslu pun memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk menghentikan tayangan videotron tersebut, serta mengingatkan pemilik videotron agar tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang sesuai SK KPU No 175 Tahun 2018.
Meski demikian, dalam amar putusannya, Bawaslu menolak sebagian tuntutan pelapor atas nama Sahroni, karena Bawaslu menolak memberikan teguran kepada Jokowi-Ma'ruf, dan menolak permintaan agar Jokowi-Ma'ruf meminta maaf secara tertulis kepada Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kedua tuntutan itu kita tolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan," kata Puadi usai sidang.
Sebelumnya, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu DKI karena diduga memasang alat peraga kampanye berupa tayangan videotron di jalan-jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye. (man)







