Jakarta, Harian Umum - UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Senin (15/7/2024), di-judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon JR adalah Bastian Buce Ijie dan Zakarias Jitmau melalui Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi.
Pasal yang dimohonkan untuk di JR pada UU No 21 Tahun 2021 adalah pasal 12 dan 13, sedangkan pasal yang di JR pada UU Nomor 2 Tahun 2021 adalah pasal 1 ayat (22), pasal 6A, pasal 20 ayat (1), pasal 20 ayat (1) huruf a, serta pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijei, menjelaskan, beberapa pasal pada UU Nomor 2 Tahun 2021 telah menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP), khususnya para penggugat untuk dipilih dan memilih.
“Pasal-pasal ini berpotensi menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua untuk dapat mengisi jabatan eksekutif dan legislatif di tanah Papua dan menjalankan pemerintahannya sendiri,” tegas Yanto.
Pada pasal 1 ayat (22) UU 2 Tahun 2021 terdapat frasa yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Frasa “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua” seharusnya dibaca: “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-Suku Asli Papua di Provinsi Papua”.
Ketentuan pasal 6A UU Nomor 2 Tahun 2021 juga tidak sejalan dengan prinsip Otonomi Khusus Papua di mana ketentuan pasal 6A masih memberikan kewenangan terlalu besar kepada partai politik (di Pusat) untuk menentukan pimpinan DPRP maupun DPRK di wilayah Papua. Membedakan antara pemerintahan daerah DPRD atau nama lain seperti DPRP dan DPRK di Papua dengan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota adalah inkonstitusional, karena kedua lembaga itu menjalankan pemerintahan daerah secara Bersama-sama.
Oleh karena itu, kalau ketentuan pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 mengatur tentang kekhususan Orang Asli Papua menjadi gubenur-wakil gubernur, maka logis dan beralasan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dan pimpinan DPRP dan DPRK harusnya juga berasal dari Orang Asli Papua. Harus ditambah Pasal 6B di antara Pasal 6A dengan Pasal 7 selengkapnya dibaca berbunyi “Pimpinan DPRP/K adalah Orang Asli Papua yang berasal dari partai politik pemenang pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 20 ayat (1) dan pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2021 terdapat ketentuan multitafsir yang membatasi tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a. Menyebutkan MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Seharusnya, MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dari berbagai daerah Kabupaten/Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon bupati/wakil bupati dan walikota-wakil walikota dan pimpinan DPRP Provinsi dan DPRK Kabupaten/Kota.
Bahkan secara Politik, MRP harus memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota DPR RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi dan calon DPRD Kabupaten/kota yang diusulkan oleh Partai Politik dan penyelenggara pemilu.
Yanto Ijei optimis Mahkamah Konstitusi menerima JR yang diajukan pihaknya. Upaya ini tidak lepas dari perjuangan Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi dalam membela hak-hak konstitusional Orang Papua Asli.
Menurut Yanto, keterwakilan OAP di lembaga perwakilan rakyat, baik lokal maupun pusat sebagai masalah penting sebelum diintroduksinya UU Nomor 21 Tahun 2001. Rendahnya OAP di lembaga-lembaga perwakilan rakyat berpotensi berimplikasi pada ancaman disintegrasi bangsa, yakni masalah dasar Papua tidak atau kurang terangkat, dan OAP tidak atau kurang terlibat dalam pengambilan keputusan politik tingkat lokal dan nasional. Untuk mengangkat harkat dan martabat OAP agar tidak menimbulkan masalah disintegrasi bangsa, maka OAP harus diberikan porsi lebih duduk dalam pemerintahan (eksekutif dan legislatif) di luar DPRP Fraksi Otsus.
“Lahirnya nomenklatur baru DPRP dan DPRK tidak mungkin akan merubah taraf hidup OAP. Kondisi obyektif menunjukkan bahwa DPRP yang diangkat dan duduk di Fraksi Otsus di provinsi sesuai ketentuan UU Otsus maupun yang duduk dalam DPRK yang diangkat tidak menyelesaikan masalah, ketika dibuat studi komparasi pengambilan keputusan di DPRP dan DPRK di daerah kabupaten/kota yang masyarakatnya heterogen pasti OAP akan kalah dalam proses demokrasi. Ketentuan 80% : 20% hanya retorika belaka, dan menjadi pemicu konflik di daerah karena tidak diatur dalam regulasi daerah,” tegas Yanto.
Yanto menambahkan, memprerjuangakan konstitusi politik OAP bukan merupakan Politik Identitas, melainkan membantu pemerintah dan negara RI dalam memberikan rasa keadailan bagi OAP sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 Jo UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus di tanah Papua agar ke depan nantinya, 20 tahun yang akan datang, tepatnya di tahun 2041, Evaluasi Otsus jilid II jangan lagi ada riak-riak rakyat Papua bahwa Otsus itu gagal, sesungguhnya Otsus telah menyentuh rakyat masyarat Papua hanya saja penyelenggara negara dalam implememtasinya sering membelokan filosofi Otsus, yaitu perlindungan, afirmasi, keberpihakan kepada OAP. (rhm)







