Jakarta, Harian Umum - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dirinya menerima transfer dana Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (2004-2009).
Pertemuan akan dilakukan Senin (5/6/2017) pekan depan.
"Saya akan minta ketemu dengan Pak Agus Rahardjo dan kalau bisa ketua KPK yang lain," katanya di Sleman, Yogyakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (2/6/2017).
Namun demikian Amien mengatakan, saat pertemuan itu dirinya tak hanya akan membicarakan soal fakta persidangan yang diungkap jaksa melalui dakwaan Siti Fadilah, namun ketua Majelis Kehormatan PAN ini juga berniat melaporkan dugaan skandal korupsi dua tokoh besar Tanah Air.
"Saya akan sampaikan juga (kepada KPK), akan melaporkan dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini, yang selama ini enggak diapa-apain," katanya.
Amin enggan menjelaskan siapa kedua tokoh dimaksud, dan juga tak mau mengklarifikasi apakah tuduhan bahwa ia menerima dana dari kasus Alkes adalah benar, sebagaimana diungkap jaksa di persidangan.
Amien berniat meluruskan semua dugaan yang dituduhkan kepadanya melalui pernyataan resmi dalam jumpa pers di Jakarta, hari ini.
"Tunggu besok Jumat (hari ini) saja di Jakarta," kata dia.
Amien sebelumnya disebut menerima uang hasil korupsi hingga Rp600 juta dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi
Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer pertama pada 15 Januari 2007, kedua pada 13 April 2007, ketiga pada 1 Mei 2007, selanjutnya pada 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien Rais bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut JPU dalam pembacaan tuntutannya. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (man)







