Jakarta, Harian Umum - Kerugian negara akibat kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai nilai yang fantastis; Rp1 triliun.
Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4/2025).
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Wara menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan KPK, dan dari hasil audit itu, pihaknya juga menmukan adanya indikasi pidana yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam kasus tersebut.
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari auditor BPK," katanya.
Asep mengakui, dengan rampungnya penghitungan BPK tersebut, penanganan perkara investasi fiktif hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025), dan dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan korupsi dalam penempatan investasi Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.
KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut justru menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi. (man)


