JAKARTA, HARIAN UMUM - Proses pemilihan Wagub (wakil gubernur) DKI kembali bergulir. DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan wakil gubernur (wagub) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prastyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Peraturan DPRD DKI itu sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebelumnya ada 187 pasal, setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, menjadi 214 pasal," kata Prasetio dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dia menyebutkan tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun untuk mengesahkan peraturan tersebut. Pras meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.
Adapun calon Wagub yang akan dipilih DPRD DKI nanti ada dua nama. Dari Partai Gerindra yaitu Ahmad Riza Patria dan dari PKS Nurmansyah Lubis. (Zat)