Jakarta, Harian Umum-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap anak Jakarta mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, proses seleksi ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia. Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dll. Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.
"Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut," ujar Nahdiana, di Jakarta, Senin (15/6)
Menurutnya, kuota jalur lrestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, sedangkan jenjang SMK 60 %. Sementara porsi 5% sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru. Dia mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," katanya.
Untuk itu, pihaknya membuat urutan seleksi di DKI sebagai berikut, pertama zonasi, lalu usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Hal ini, tegasnya, dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah. Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya. (hnk)