Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada tanggal 25 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkis.
"Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Menurut Ade Ary, dugaan tindak pidana itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025. Bahkan, ajakan tersebut melibatkan pelajar dan anak di bawah umur 18 tahun yang kemudian ikut dalam kericuhan.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.
Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap polisi pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers yang beredar dari solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik," tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025). (man)





