Jakarta, Harian Umum - Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga menganjurkan agar Dewan Kota/Dewan Kabupaten Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang disarankan untuk diuji adalah pasal 17 pada Bab V yang mengatur tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten agar status Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat II.
"Saya sarankan Dewan Kota/Dewan Kehormatan mengajukan judicial review ke MK agar bisa jadi DPRD Tingkat II," kata Rico di Jakarta, Sabtu (1/5/2024).
Ia menjelaskan, usulan ini ia sampaikan seiring dengan berubahnya status Jakarta dari daerah khusus ibukota (DKI) menjadi DKJ akibat pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur oleh pemerintah.
Dengan tidak lagi berstatus ibukota, jelas aktivis senior di Jakarta ini, maka sesungguhnya Jakarta kini sama dengan provinsi-provinsi lain di mana di provinsi-provinsi itu ada DPRD Tingkat I (Provinsi) dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota).
"Di Jakarta, sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3) UU DKJ, walikota dan bupati memang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, tidak seperti di provinsi lain yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada, tetapi demi memaksimalkan pembangunan, bisa saja Dewan Kota/Dewan Kabupaten ditingkatkan menjadi DPRD Tingkat 2," tegas Rico.
Ketika ditanya apakah MK akan mengabulkan judicial riview itu jika diajukan, mengingat tidak ada pemilihan walikota dan bupati di Jakarta? Rico mengatakan tak ada yang tak mungkin di dunia ini.
"Kalau Dewan Kota/Dewan Kabupaten dapat memberikan alasan dan argumen yang kuat, bisa saja judicial review dikabulkan," tegasnya.
Selain itu, kata Rico, Dewan Kota/Dewan Kabupaten dipilih melalui mekanisme yang sama dengan dengan DPRD, yakni melalui pemilihan secara langsung oleh masyarakat, sehingga yang duduk di Dewan Kota/Dewan Kabupaten, juga di DPRD, merupakan perwakilan masyarakat.
Untuk diketahui, Bab I angka 11 UU DKJ menyebutkan bahwa Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Sementara Pasal 17 ayat (1) UU DKJ berbunyi: Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten; dan pasal 17 ayat (2) UU DKJ menyatakan bahwa tugas Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah sebagai berikut:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Wali kota/Bupati;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Wali kota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur.
Jika Dewan Kota/Dewan Kabupaten mengajukan judicial review dan diterima, sehingga menjadi DPRD Tingkat 2, maka ketentuan pada pasal 17 ayat (1) huruf b akan dihilangkan. (rhm)


