Jakarta, Harian Umum - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin mengatakan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Mardiaz, Kamis, 15 Februari 2018.
Musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Dani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dengan bukti cuitan screenshoot Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi. "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Selain itu pada 7 Februari 2017, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin....”
Adapun barang bukti yang akan diserahkan antara lain screen shoot twitter atas nama Ahmad Dhani, satu unit telepon genggam, dan email beserta kata sandinya.
Mardiaz mengatakan polisi akan mengambil tindakan tegas jika Dhani tidak datang saat dipanggil.
"Nanti kami tangkap, kalau dia tidak mau datang saat dipanggil untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Mardiaz. (tqn)






