Jakarta, Harian Umum - Peraturan Gubernur (Pergub) No 149 tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan belakangan kembali menarik perhatian publik. Salah satunya wakil ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Mohammad Taufik.
Taufik meminta Pemprov DKI kembali mengkaji pergub tersebut lantaran selama satu bulan berjalan, aturan tersebut tidak terlalu efektif bagi mayoritas masyarakat disebabkan belum adanya alternatif lain selain kantong plastik. Ia mengatakan perlu penyesuaian fungsi kantong ramah lingkungan dengan konteks hari ini.
"Misal perlu bisa dicuci, atau dipakai ulang tetapi pastikan bisa bersih atau sanitary ya, karena jangan sampai menjadi medium transmisi penularan (untuk Covid-19)," katanya, Selasa (11/8).
Taufik mengharapkan alternatif kantong plastik seharusnya mudah didapat dan banyak tersedia. Misalnya yang terbuat dari bahan alami daun-daun, anyaman, bambu atau umbi-umbian. Ia menilai sebetulnya pergub ini merupakan permulaan yang baik, terutama untuk mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan kantong plastik.
"Tetapi ada beberapa hal yang belum sesuai serta kurang konsisten, dan juga memang di tingkat implementasi masih belum banyak alternatif pengganti. Sehingga, perlu ada pengkajian ulang guna menyempurnakan pergub tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta dengan Pergub no 149 tahun 2019 melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat terhitung mulai 1 Juli 2020 lalu
Lebih jauh lagi impact bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut bisa diberi teguran. Mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin serta pencabutan izin usaha.
Namun demikian, dilain pihak pelaku usaha masih mengalami kesulitan mencari kantong alternatif bagi para pelanggan nya. Sebab itu besar harapan industri kantong plastik segera merubah produk nya ke kantong ramah lingkungan. (hnk)







