Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026), menggelar sidang perdana gugatan CLS (citizens lawsuite) dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.
Ada 17 penggugat dalam perkara bernomor 329/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu, di mana sembilan di antaranya merupakan purnawirawan jenderal TNI, enam perwira menengah purnawirawan, dan dua warga sipil.
Kesembilan purnawirawani jenderal TNI yang menggugat adalah:
1. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
2. Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
3. Laksma TNI (Purn) drg. Moeryono Aladin
4. Marsda TNI (Purn)Moch. Amiensyah
5. Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
6. Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
7. Brigjen TNI (Purn) Sudarto
8. Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
9. Brigjen TNI (Purn) Jumadi
"Kami yakin betul Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya ngawur dalam menerapkan pasal-pasal kepada Roy Suryo. Itu jelas sekali, dan itu tidak sesuai," kata Laksma Moeryono Aladin sebelum sidang.
Roy Suryo merupakan salah satu tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat pakar telematika itu dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik juncto Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE..
Dalam petitumnya, para tergugat meminta pengadilan agar membatalkan pengenaan pasal-pasal untuk Roy Suryo itu.
"(Dalam petitum) kami meminta itu dibatalkan," tegas Moeryono yang mengaku yakin bahwa ijazah Jokowi memang palsu.
Hal itu diketahui saat Moeryono ditanya tentang pendapat pribadinya tentang ijazah Jokowi, asli atau palsu?
"Palsu! Kalau asli, sejak pertama digugat dia tunjukkan ini ijazah saya. Ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani dituduh berijazah palsu, dia tunjukkan ijazahnya; 'Nih, asli ...!" Hanya 2-3 hari selesai kasusnya," katanya.
Ia menjelaskan mengapa pihaknya melakukan gugatan secara CLS, karena melihat ada ketidakbenaran dalam penanganan kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
"Kami ingin ketidakberesan itu diperbaiki, karena Roy Suryo menyatakan ijazah Jokowi palsu berdasarkan penelitian, dan sampai sekarang pun kita pernah melihat ijazah asli itu walau KIP (Komisi Informasi Pusat) telah meminta agar ijazah itu diperlihatkan kepada masyarakat,'' katanya.
Untuk diketahui, CLS atau gugatan warga negara, adalah mekanisme hukum di mana warga negara menggugat penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak publik. Dalam sidang gugatan ini, penggugat tidak perlu membuktikan kerugian langsung secara materiel, karena cukup membuktikan diri sebagai WNI yang dirugikan oleh kebijakan.
Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10:00 WIB, molor hingga pukul 15:18 WIB.
Meski demikian, ada yang menarik dari sidang ini, karena selain dihadiri pihak tergugat maupun penggugat, ternyata hadir pula belasan tergugat intervensi, sehingga mengejutkan penggugat.
"Keberadaab tergugat intervensi ini lucu, karena yang kita gugat adalah Polda Metro Jaya, lalu apa konteksnya? Karena gugatan CLS ini bertujuan untuk memperbaiki sistem', masak para tergugat intervensi itu tidak ingin sistem diperbaiki?' kata Didit Wijayanto, ahli pidana dan perdata yang mendampingi para penggugat.
Diakui, secara hukum keberadaan tergugat intervensi boleh-boleh saja, tapi CLS ini kan kalaupun dikabulkan tidak ada yang menang dan kalah, karena kita cuma minta Polda memperbaiki sistemnya (termasuk dalam menangani kasus ijazah Jokowi)," katanya.
Ketika ditanya apakah penggugat intervensi itu berasal dari Kubu Jokowi?
"Kami tidak tahu, karena kamipun kaget sebenarnya, tapi yang pasti kami sudah sepakat bahwa ketika sidang lanjutan tanggal 13 April, kita akan mengajukan keberatan," katanya.
Keberadaan tergugat intervensi itu diketahui setelah majelis hakim memeriksa dokumen kuasa hukum penggugat dan tergugat, majelis menyilakan para tergugat intervensi juga memberikan data-datanya.
"Silakan para tergugat intervensi," kata majelis hakim.
Belasan anak muda pun masuk dan memberikan data-datanya untuk disahkan sebagai tergugat intervensi. Harianumum.com tak sempat mewawancarai mereka, karena saat penggugat menggelar konferensi pers, para tergugat intervensi itu meninggalkan PN Jaksel. (man)


