Jakarta, Harian Umum- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, meminta agar tabloid Pembawa Pesan yang disebarkan pihak tertentu di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pekan lalu, tidak disebarluaskan.
"Yang di Jagakarsa, yang saya tahu itu sudah ditahan. Diminta untuk tidak disebarkan," ujar Fritz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Ia menegaskan, atas temuan tersebut, saat ini Bawaslu tengah melakukan pengawasan dan penyelidikan, namun demikian ia mengaku tidak melihat adanya unsur kampanye dalam tabloid dengan cover bergambar Presiden Jokowi itu.
"Poinnya bukan di kampanyenya, tetapi ada keresahan di masyarakat yang perlu disampaikan," jelas Fritz soal alasan Bawaslu meminta tabloid itu tidak disebarluaskan.
Untuk diketahui, setelah dihebohkan dengan peredaran tabloid Indonesia Barokah, masyarakat kembali dihebohkan dengan peredaran tabloid Pembawa Pesan yang disebarkan di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peredaran tabloid ini diketahui berdasarkan laporan warga setempat kepada Panwaslu di tingkat kelurahan.
Dari laporan itu, menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, terungkap kalau tabloid Pembawa Pesan disebar kurir bermotor ke rumah warga pada Minggu (27/1/2019). Warga melapor karena menduga tabloid ini memiliki keterkaitan dengan tabloid Indonesia Barokah.
"Tabloid ini tidak ada konten yang menjelek-jelekkan pasangan calon, namun banyak membaguskan pasangan calon, lebih banyak ke arah kampanye. Konten lebih banyak ke kampanye paslon 01," ujar Puadi seperti dilansir detikcom, Rabu (30/1/2019).
Hingga saat ini tim dari Bawaslu Jaksel masih menelusuri redaksi pembuat tabloid itu yang tertulis berada di kawasan Warung Buncit, Jaksel, untuk mengungkap siapa yang membuat dan menyebarkan tabloid ini, dan apa tujuannya.
Berdasarkan aturan, peserta pemilu harus mematuhi ketentuan dari metode kampanye, termasuk kampanye lewat iklan di media massa yang sudah diatur jadwalnya.
Ada juga aturan PKPU 23 Tahun 2018 soal bahan kampanye, yakni semua benda/bentuk lain yang memuat visi/misi program dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye.
"Sepanjang tidak ada pemberitahuan, maka ini kategori kampanye di luar jadwal," kata Puadi. (rhm)







