Jakarta, Harian Umum - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas perintah Biro Pengawasan Penyelidikan (Wassidik), Rabu (9/7/2025), melakukan Gelar Perkara Khusus tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Mereka yang mengikuti gelar perkara tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bu Tifa (Tifauzia Tyassuma), Eggie Sudjana (ketua umum TPUA), Meidy Juniarto SH, dan Rizal Fadillah (wakil ketua umum TPUA)," kata koordinator aksi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rustam Effendi, kepada harianumum.com.
Ia.menyebut, Roy Suryo Cs memasuki ruang gelar perkara sekitar pukul 11:00 WIB, dan hingga berita diturunkan Gelar Perkara Khusus masih berlangsung.
Seperti diketahui, gelar perkara ini dilakukan atas usulan TPUA karena hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang dirilis pada tanggal 22 Mei 2025 tentang ijazah Jokowi, tidak clear dan clean.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan dan uji forensik itu dinyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, akan tetapi ditemukan banyak kejanggalan, antara lain bahwa dari dokumen yang diperlihatkan saat konpres, diketahui kalau Jokowi mengambil program sarjana muda ketika kuliah di UGM, akan tetapi gelarnya insinyur.
Selain itu, Dirtipidum Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, Jokowi KKN pada tahun 1983, akan tetapi Jokowi sendiri mengaku KKN pada awal 1985.
Selain itu, TPUA sebagai pelapor, tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu selama penyelidikan berlangsung. Bahkan empat pelapor dari TPUA, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Meidy Juniarto dan Rustam Effendi hingga hasil penyelidikan dirilis, tidak pernah diperiksa sebagai pelapor.
Atas hasil rilis itu, TPUA mengajukan keberatan kepada Biro Wassidik, dan meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus, dan dikabulkan. Semula, gelar perkara ini akan dilakukan pada 3 Juli 2025, akan tetapi ditunda ke hari ini.
Rustam mengatakan, ia pribadi berharap dari gelar perkara ini akan terungkap kebenaran tentang ijazah Jokowi.


