Jakarta, Harian Umum - Bamus Betawi berencana melaporkan Muhammad Rifki alias Eki Pitung dan kawan-kawan yang menyelenggarakan Mubes Bamus VIII di Restoran Al Jazeera, Jakarta Timur, Minggu (8/10/2023).
Dalam Mubes itu, Eki Pitung terpilih sebagai ketua umum Bamus Betawi periode 2023-2028.
"Kita akan melaporkan Eki Pitung Cs ke Polda Metro Jaya," ujar Sekjen Bamus Betawi Tahyudin Aditya, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Menurut dia, tindakan Eki Cs menyelenggarakan Mubes Betawi merupakan bentuk penistaan dan pelecehan terhadap organisasi Bamus Betawi, karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam AD/ART Bamus Betawi.
Sebab, kata dia, berdasarkan data, ada 85 Ormas anggota Bamus Betawi. Ketika Bamus menyelenggarakan Mubes pada 30 Agustus 2023 di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur, yang tidak hadir 20 Ormas.
"Artinya, memenuhi kuorum," jelasnya.
Mubes yang diselenggarakan Eki Pitung Cs, sambung Tahyudin, hanya dihadiri 13 Ormas, sehingga tidak kuorum, tetapi dipaksakan untuk tetap terselenggara.
"Karena itu, demi menegakkan fitrah dan Marwah Bamus, kami datangi lokasi Mubes-nya dan kami copot semua spanduk dan banner-nya," imbuh Tahyudin.
Tak hanya menyelenggarakan Mubes Bamus Betawi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART, Eki juga diketahui melakukan tindakan yang mengarah pada pidana, karena mencantumkan sembilan tokoh Betawi dalam Majelis Adat Bamus Betawi yang dipimpinnya, tetapi beberapa nama yang telah dikonfirmasi mengatakan tak tahu menahu kalau namanya masuk dalam Majelis Adat Bamus Betawi yang dipimpin Eki, karena tak pernah dihubungi, dan tak pernah juga dimintai kesediaannya untuk bergabung di menjadi Majelis Adat-nya.
"Sejauh ini telah empat nama yang kami konfirmasi, yang mengatakan tak pernah dihubungi Eki. Tiga di antaranya profesor, yaitu Prof. Dr. Bahrullah Akbar, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, dan KH Luthfi Hakim," katanya.
Ketika ditanya pasal apa yang akan dikenakan terhadap Eki? Tahyudin mengatakan kalau soal pasal tersebut akan ditentukan oleh kuasa hukum Bamus.
Soal apakah tokoh-tokoh Betawi yang namanya diduga dicatut, Tahyudin mengatakan kalau pihaknya siap untuk memfasilitasi jika tokoh-tokoh itu ingin melaporkan Eki.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika panitia Bamus Betawi membuat persyaratan bahwa setiap calon yang ingin mendaftar sebagai calon Ketum Bamus Betawi periode 2022-2028 di antaranya juga harus didukung 30% Ormas yang menjadi anggota Bamus Betawi yang dibuktikan dengan adanya surat dukungan dari Ormas-ormas tersebut, dan memberikan infak Rp100 juta.
Eki dapat memenuhi syarat infak, tetapi hingga batas pendaftaran berakhir, Eki tidak dapat menyerahkan surat dukungan 30% dan infak yang semula akan ditransfer, tidak dikirim ke pantia, sehingga dinyatakan gugur. (rhm)






