Jakarta. Harian Umum - Ayah pembunuh bayi, MS, 23 tahun, positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu.
"Pada saat melakukan kekerasan pelaku dibawah pengaruh sabu," kata Erick saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.
MS membunuh putrinya yang baru berumur tiga bulan pada Sabtu, 27 April 2019. Kejadian bermula saat isteri pelaku SK (22) pergi belanja meninggalkan bayinya dirumah. Saat SK tak di rumah itulah MS menganiaya putrinya sendiri. SK mendapati anaknya lemas dengan luka luka namun belum meninggal. Melihat hal tersebut SK bertanya kepada suaminya kondisi bayi mereka.
"Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan," ujar Erick.
Dari hasil pemeriksaan di ketahui korban mengalami bekas gigitan disebelah kiri, muka ditonjok hingga hancur. Tidak berhenti di situ, pelaku kasus ayah bunuh bayi juga mematahkan tulang tangan dan kaki korban dengan memelintir tulang beberapa kali.
"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," katanya
Bayi dalam kondisi kritis itu akhirnya di bawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.
MS yang bekerja sebagai sopir laundry, aktif menggunakan narkoba sejak 2017. Polisi juga mengembangkan pengusutan ke arah pengedar sabu.
Erick mengatakan, pelaku sempat meminta surat keterangan meninggal anaknya kepada dokter di puskesmas. Namun, puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran curiga dengan kematian si bayi. Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
"Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi menangkap MS di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka ayah bunuh bayi dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku membunuh dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara.(tqn)






