Jakarta, Harian Umum-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turun langsung mengawasi kepatuhan protokol kesehatan pada tempat usaha di kawasan Kemang dan Senopati. Tidak sedikit, tempat usaha berupa restoran itu melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Semalam bersama jajaran Satpol PP inspeksi protokol kesehatan PSBB Transisi di beberapa kawasan usaha restauran. Ada pemilik usaha yang sudah bagus menerapkan protokol di tempatnya, ada yang melanggar, ada yang masih melanggar berulang," ujar Anies dalam media sosialnya, Minggu (9/8).
Menurutnya, Tim Satpol PP telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan. Dia mengatakan, DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu.
"Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp.2,47 miliar. Ini bukan soal pemerintah berikan sanksi buat dapatkan denda, ini tentang keselamatan, perlindungan kita bersama. Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," katanya.
Anies pun mengapresiasi tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi. Yakni, membatasi 50% kapasitas pengunjung, memastikan pakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan membersihkan dengan disinfektan sebelum/ sesudah kegiatan.
"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," ucapnya.
Meski demikian, masih banyak tempat usaha yang semestinya didatangi Anies secara langsung. Tempat hiburan malam misalnya. Banyak pengusaha hiburan malam berkedok restoran, abai terhadap protokol kesehatan. Aturan protokol kesehatan Covid-19, terpampang jelas di setiap sudut restoran. Namun menjelang malam, protokol kesehatan ini tidak dipedulikan sama sekali. (hnk)







