JAKARTA, HARIAN UMUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat sebanyak 243 warga Jakarta. Gugatan dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Salah satu Tim Advokasi, Alvin K Palma mengatakan gugatan dilayangkan karena Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
Sebelum banjir melanda, tidak ada informasi terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
"Tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Alvon menuturkan, gugatan itu diajukan lantaran sikap Pemprov DKI yang tidak responsif saat menangani korban banjir. Misalnya kurangnya logistik, ada warga yang tidak terevakuasi dan soal perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
"Kalau pengakuan dari para korban yang kita collect itu tidak ada. Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta," ucap Alvon.
Atas kondisi tersebut, Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Alvon menambahkan, dengan pelanggaran tersebut, Anies diharapkan membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Dia juga meminta Pemprov DKI mempersiapkan sedini mungkin dalam hal penanganan banjir. "Jadi bagaimana mereka (Pemprov DKI) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," tuturnya.
Banjir pada awal tahun 2020 telah merendam sejumlah kelurahan di Jakarta. Ribuan warga harus menjadi korban dan menjadi pengungsi. (Zat)







