Jakarta, Harian Umum - Usai menvonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara. Hakim memerintahkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung ditahan ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur, Selasa siang, 9 Mei 2017.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat polisi setidaknya kendaraan berlapis baja membawa Ahok dari Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.
Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penistaan agama. Menanggapi vonis itu, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding.
Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Ahok.






