Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 191 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan remisi di momen Natal 2024.
Lima orang di antaranya langsung bebas, dan satu orang bebas bersyarat.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Ia menambahkan, pemberian pengurangan masa tahanan pada Natal ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya cinta kasih, sehingga warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
"Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di lapas," kata Fonika.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas, menyebut, dari 191 warga binaan yang mendapatkan remisi, 5 orang di antaranya langsung bebas, dan satu orang lainnya bebas bersyarat.
"Satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi pembebasan bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan," jelasnya. (man)





