Jakarta, Harian Umum - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
“Iya, benar,” kata Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/12/2025).
Hellyana pernah dua kali diperiksa Bareskrim Polri , yakni pada November 2025 lalu, saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan setelah kasus politisi PPP itu naik ke penyidikan.
Objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah ditutup pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Hellyana harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan seorang mahasiswa berinisial AS pada tanggal 21 Juli 2025. Laporan mahasiswa itu diregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. (man)







