Jakarta, Harian Umum - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengklaim telah membuat daftar pelanggaran Pemilu 2024 sejak kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Kami telah membuat daftar pelanggaran sejak kampanye dimulai dan akan kami sampaikan pada akhir tahun atau Kamis (28/12/2023)," kata Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, saat konferensi pers di acara Training of Trainer Relawan dan Tim Hukum untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan THN Amin DKI Jakarta di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2023).
Ia.menyebut, pelanggaran-pelanggaran masuk daftar kebanyakan terkait dengan ketidaknetralan aparat, dan juga yang terkait dengan debat Capres/Cawapres.
"Kami berharap setelah ini disampaikan, aparat penegak hukum mem-follow up-nya dengan transparan, karena kita ingin aparat netral demi Pemilu yang jujur dan adil," katanya.
THN merupakan tim yang memberi pendampingan kepada pendukung dan relawan yang terkena kasus hukum selama proses Pemilu, khususnya Pilpres 2024, berlangsung. Tim ini berisi lebih dari 1.000 pengacara dari berbagai daerah di Tanah Air.
Salah satu persoalan hukum yang saat ini tengah didampingi THN adalah kasus yang menimpa Eka Anugerah, seorang bidan yang juga mantan ketua HIPMI Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Perempuan ini memberikan 100 mobil untuk kampanye AMIN melalui Laskar Santri Amin di seluruh Jawa Barat.
Namun, sebagaimana disampaikan Eka kepada Anies Baswedan dalam acara Desak Anies, Sabtu (23/12/2023), setelah apa yang dilakukannya viral, banyak yang datang kepadanya untuk meminta mobil dan APK, dan bahkan dirinya dilaporkan ke Bawaslu, aparat penegak hukum serta asetnya diaudit.
"Ini sebenarnya kasus lama, tapi baru viral sekarang. Itu yang termasuk mendapat pendampingan dari kita," jelas Ari. (rhm)







