Jakarta, Harian Umum - Advokat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro, mengeritik keras kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan yang tidak juga mengeksekusi komisaris independen ID Food, Silfester Matutina, meski putusan kasasi perkara fitnah yang dilakukan salah satu relawan militan Jokowi itu telah terbit sejak 2019.
ID Food adalah nama corporate brand PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).yang merupakan induk holding BUMN di bidang pangan.
"Vonis pengadilan Jakarta Selatan terhadap Jokowi mania, yaitu Silfester Matutina yang sudah berlangsung lebih dari 6 tahun, tetapi sampai saat ini belum juga dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Bahkan, bagaikan orang yang 'kebal hukum', Silvester seolah menantang institusi kejaksaan dengan mengatakan bahwa dia sudah berdamai dengan Jusuf Kala, sehingga tidak perlu ditahan," kata Juju melalui siaran tertulis, Selasa (12/8/2025).
Ia curiga ada invisible hand di belakang kasus Silfester, karena selain Silfester merupakan komisaris di sebuah BUMN, dia juga merupakan ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), salah satu kelompok relawan yang mendukung Joko Widodo alias Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019, serta merupakan wakil ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024. Padahal, Jusuf Kala sendiri membantah telah berdamai dengan Silfester, dan terkejut Silfester belum juga ditahan.
Pihak Jusuf Kala malah mendesak Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi putusan kasasi MA atas perkara Silfester dengan dirinya.
"Sepertinya ada 'invisible hand' secara politik yang membekingi kedudukan Silfester. Bagaikan orang yang kebal hukum, dan patut diduga ada cawe-cawe (intervensi) dari mantan Presiden Jokowi sebagai balas jasa atas dukungan dan pemenangannya di Pilpres 204, 2019 dan 2024," kata Juju.
Ia mengeritik Mahkamah Agung (MA) yang tampak saling lempar kesalahan atas belum dieksekusinya putusan kasasi oleh Kejari Jaksel, dengan menyatakan bahwa pelaksana eksekusi adalah Kejari Jaksel.
"Seharusnya, ketika putusan tak kunjung dieksekusi, MA menegur atau setidaknya mengingatkan Kejari Jaksel. Apalagi ini sudah enam tahun putusan diabaikan," imbuh Juju.
Ia mengingatkan bahwa jika mengacu pada Surat Edaran MA No.1/2011, penyampaian salinan putusan kepada para pihak paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Oleh karenanya, sambung Juju, melihat fakta yang ada sekarang, maka tampak memang tidak adanya 'good will' dari pihak Kejari Jaksel untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.
"Tampak ada upaya pembiaran dan 'obstruction of justice' oleh Kejari Jaksel, karena baru sekitar seminggu yang lalu mereka menyatakan dan menjanjikan kepada publik akan segera mengeksekusi Silfester. Itupun setelah ada desakan dan tuntutan dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis agar putusan itu segera dieksekusi," kata Juju.
Ia mengakui melihat adanya permainan (play the games) dalam kasus Silfester ini dari pihak Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, karena eksekusi putusannya jelas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan rasa keadilan.
"Perlu dan harus dilakukan eksaminasi (legal annotation) atas kasus ini, karena sangat jauh dari kualitas penegakan hukum dan eksekusi vonis pengadilan," katanya.
Juju menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi Kejari Jaksel untuk tidak mengeksekusi putusan kasasi MA tas perkara fitnah yang dilakukan Silfester terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan, Silfester harus segera dieksekusi (penjara) karena jelas ada pelanggaran hukum, demi 'due process of law', yang telah mengusik rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui, Silfester dipidana karena dalam orasinya di depan Mabes Polri pada tanggal 15 Mei 2017, Silfester menuduh JK menggunakan isu SARA untuk menangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam gelaran Pilkada Jakarta 2017.
Silfester dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur pada pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2018 melalui putusan Nomor 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Silfester karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah.
Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, akan tetapi melalui putusan Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018, PT DKI Jakarta menolak banding Silfester, dan bahkan memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Silfester mengajukan kasasi, akan tetapi kembali ditolak Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 yang justru memperkuat putusan PT DKI Jakarta, yakni memvonisnya 1,5 tahun penjara.
Pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyurati Kejari Jaksel agar putusan kasasi MA itu dieksekusi, karena selama "tetap bebas berkeliaran" Silfester dinilai cenderung mengulangi lagi perbuatannya seperti yang dilakukan terhadap JK.
Misalnya, saat debat di sebuah stasiun televisi di mana pihak terlapor ijazah Jokowi dan kuasa hukumnya dihadirkan dan dikonfrontasi dengan pihak pendukung Jokowi, salah satunya Silfester, ketua Solmet itu melakukan tindakan-tindakan yang provokatif, pengancaman dan stigma terhadap terlapor bahwa mereka pasti masuk penjara. (rhm)






