JAKARTA, HARIAN UMUM - Kebijakan Transjakarta mulai mengoperasikan bus merk Zhongtong menunai protes dari kalangan DPRD DKI. Sebab melalui operator Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), bus kontroversial itu mengaspal di sejumlah koridor.
DPRD DKI khawatir, bus yang sempat ditolak di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu akan mengancam keselamatan penumpang, karena rekam jejaknya yang sering rusak dan terbakar. Bus ini juga juga sempat membuat heboh, karena adanya praktik korupsi dalam proses pengadaannya.
"Bus Zhongthong milik PPD harus dilakukan pemeriksaan total karena sudah 4 tahun diam tidak terpakai di pool. Safety harus diutamakan. Apalagi kebakaran bus zhongthong sudah pernah terjadi (8 maret 2015). Ini bus BBG, jadi harus sangat hati-hati. Inspeksi total harus dilakukan oleh APM Zhongthong bersama tim Transjakarta," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Sabtu (19/10/2019).
Gembong melanjutkan, pengoperasian bus-bus merk Zhongthong akan menuai polemik baru. Sebab Transjakarta saja sudah tidak lagi mengoperasikan sekitar 30 bus, hasil pengadaan Tahun 2013. Sementara bus Zhongthong milik PPD dikatakan aman dan diijinkan beroperasi sedangkan Transjakarta sendiri ragu dengan bus zhongthong miliknya.
"Ingat, ini adalah bus China, produk lama, sudah lama teronggok tak terpakai dan adalah bus berbahan bakar gas (BBG). Harusnya faktor keselamatan diutamakan," katanya.
Berdasarkan catatan, bus gandeng merk-merk China yang menjadi armada Transjakarta semuanya tercatat sudah pernah terbakar. Bus itu yakni, 1 bus merk Zhongthong yang terbakar di Gatot Subroto (8 maret 2015), 1 bus merk Yutong terbakar di halte depan Al Azhar Jaksel (28 agustus 2014) dan 1 bus merk Ankai terbakar di dekat halte BNN cawang (1 desember 2016).
Sementara itu, rekam jejak bus ini berdasar data, pada 2017 silam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko ketika itu, pernah meminta perusahaan pemenang lelang pengadaan bus transjakarta pada 2013 untuk mengembalikan uang muka yang telah mereka terima. Sigit mengatakan, Pemprov DKI sudah membayar uang muka 20 persen kepada perusahaan pemenang lelang.
"Uang muka 20 persen itu Rp 106 miliar, itu yang kita putuskan harus dikembalikan ke Pemprov," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/8/2017) silam.
Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 diketahui bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dinyatakan bersalah dalam kasus terkait pengadaan tersebut.
"Artinya, seluruh paket bermasalah kan? 656 bus dari 14 paket itu problem kan menurut BPK? Uang muka aja disuruh tarik.
Nah kalo ada yang udah lunas dari 14 paket itu trus diam-diam aja gimana tuh?," tanya seorang pemerhati masalah transportasi. Diam-diam ada 126 bus sudah lunas dan dipakai di Transjakarta.
Gembong mengatakan, selain persoalan keselamatan, bus Zhongtong ini ternyata juga diduga bermasalah dalam hal proses kerjasama antara PT Transjakarta dengan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) selaku operator bus. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 10 hal yang patut menjadi catatan Pemprov DKI Jakarta, sebelum mengoperasikan bus Zhongtong. Berikut informasinya:
1. PPD mengikuti tender bus gandeng sejumlah 59 bus yang diadakan oleh transjakarta pada tahun 2013.
2. Hingga batas waktu yg ditentukan, PPD tidak bisa mengadakan 59 bus tersebut dengan alasan supply dari zhong thong terganggu. PPD menyalahkan zhongthong.
3. Seharusnya tender tersebut sudah gagal dan harus diulang. Karena PPD tidak bisa melakukan pembenaran dan menyalahkan Zhongthong. Dan saat mengikuti tender, ada kewajiban harus memiliki Surat Dukungan dari produsen busnya. Dalam hal ini PPD menggunakan zhongthong. Artinya zhongthong sudah menyanggupi dari awal untuk supply 59 bus itu. Dan pihak transjakarta seharusnya paham dan membatalkan hasil tender tersebut karena murni kesalahan pemenang tender.
4. Pada tahun 2016, PPD menggunakan kesempatan menjadi operator di transjakarta dengan menggunakan 450 unit bus single yang diperoleh dari hibah Kementrian Perhubungan. Dalam proses awalnya, karena tidak punya dana, PPD meminjam uang ke transjakarta untuk mengurus surat-surat bus-bus hibah tersebut sekitar Rp 40 miliar, digunakan untuk mengganti plat merah ke plat kuning dan lainnya. Nilai Rp/Km yang dibayar oleh TJ adalah Rp. 9.800/Km. Durasi kontraknya 5 Tahun+1. Nilai ini sebenarnya tidak wajar karena perhitungannya tidak transparan. Bus-bus sebanyak 450 kendaraan itu adalah HIBAH. Artinya bahwa PPD tidak ada investasi di situ. Komponen biayanya seharusnya tidak besar dan nilai Rp/Km yang diberikan kepada PPD adalah terlalu tinggi/kemahalan. Proses penentuan nilai Rp/Km ini patut diduga memiliki banyak masalah. Penunjukan langsung kepada PPD menjadi operator transjakarta sejumlah 450 bus pun sangat tidak wajar. Tidak jelas rencana kerjanya dengan masuknya 450 bus PPD hasil hibah kemenhub tersebut.
5. Pada Tahun 2016 juga, ada 28 Bus Zhongthong masuk ke Indonesia dan merupakan bus-bus gandeng zhongthong milik PPD yang di klaim adalah hasil tender tahun 2013. (Total harusnya 59 bus gandeng)
6. Hingga tahun 2019, bus-bus zhongthong itu hanya dibiarkan diam terjogrok di pool PPD selama 3 tahun. Seharusnya dilakukan pemeriksaan Total demi safety pengguna.
Terbukti, setelah dioperasikan, langsung diketemukan beberapa bus zhongthong itu rusak dan penumpangnya terpaksa di evakuasi ke bus lainnya.
7. Dioperasikannya bus-bus Zhongthong PPD tersebut sangat membahayakan pak gubernur. Dirut transjakarta dan direksi lainnya terlihat tidak paham bahwa hal tersebut diluar prosedur dan bisa jadi temuan BPK.
Kenapa? Karena Transjakarta seolah-olah berpihak pada PPD dengan menyatakan bahwa itu adalah keputusan BANI. Keputusan BANI yang mana? Apakah putusan BANI menyatakan harus mengoperasikan keseluruhan 59 bus atau bisa "seadanya" saja?
Sebaiknya diperlihatkan putusan tersebut.
Kemudian, apakah PPD sudah membayar kewajiban-kewajibannya terkait kelalaiannya? Apakah pinaltinya sudah dibayar?
Kalau dikatakan bahwa kontraknya sudah ada, artinya ada banyak pinalti yg harus dibayar. Ada pinalti keterlambatan pengadaan dan ada juga pinalti terhadap kosongnya jumlah bus yang seharusnya beroperasi tiap hari. Selain durasi kontrak berkurang, jumlah pinaltinya bisa berjumlah ratusan milyar karena dihitung sejak tahun 2013 itu.
8. Apabila dinyatakan bahwa pinalti-pinalti PPD akan dibayar dengan pola pemotongan pada saat pembayaran, maka itu juga sangat aneh dan di luar prosedur. Kenapa? Karena kontrak PPD itu katanya sejak Tahun 2013 dengan durasi kontrak 7 tahun. Sekarang tahun 2019. Artinya tersisa 1 tahun lagi masa kontral PPD. Apakah nominal pinalti yang ratusan milyar itu bisa menutupi dalam tempo 1 tahun? Apakah skenario akan diperpanjang kontraknya hanya untuk memberikan kemudahan dan keuntungan kepada oknum-oknum yang bermain disini?
9. Sebaiknya pak gubernur membentuk tim khusus yang independen untuk mengupas tuntas masalah bus zhongthong PPD ini. Kalau masalah seperti ini bisa muncul, maka bukan mustahil ada banyak masalah di Transjakarta yang terjadi namun ditutup-tutupi oleh direksi.
10. Bus china merk zhongthong milik PPD sudah terbengkalai bertahun-tahun. Selayaknya diuji dan dievaluasi lebih seksama dengab melibatkan APM nya karena ini menyangkut faktor keselamatan penumpang dan nama baik Gubernur DKI.
"Saran kami di DPRD sebaiknya pemprov menuntaskan masalah ini sesegera mungkin," tandasnya. (Zat)







