Jakarta, Harian Umum - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan melakukan pertemuan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) untuk membahas ketidaksediaan YSKW mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan Rp 191 miliar.
"Seperti kita ketahui menagih sudah dijawab tidak bersedia. Sedangkan membatalkan pembelian lahan itu kan tidak bisa sepihak," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Yayasan RS Sumber Waras merasa memiliki payung hukum terhadap proses jual beli lahan tersebut. Penolakan dilakukan saat Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta uang itu kembali.
"Kami rasa daripada menempuh langsung jalur hukum, kami ingin bertemu dulu dengan pihak yayasan untuk mencari titik temu agar ini rumah sakit kanker segera bisa dibangun," kata Sandiaga.
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, seluruh proses jual beli dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari data yang ada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun semasa berkuasa pernah di desak berbagai kalangan termasuk Sekda Saifullah untuk mengembalikan uang tersebut yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kerugikan negara.
Menurut Ahok panggilan Basuki, waktu itu, tak ada yang salah dalam pembelian lahan di Jalan Kyai Tapa itu.
"Kamu kalau suruh orang balikin, dia merasa benar. Kami merasa beli benar, apa yang harus dibalikin? Enggak ngerti saya balikinnya pakai apa," kata Ahok di Jakarta, Selasa (21/6/2015) tahun lalu.
Ahok menilai temuan pemeriksaan BPK itu tak bisa ditindaklanjuti. Pembelian lahan itu, tutur Ahok, adalah tunai dan final. Uang itu tak bisa dikembalikan lagi.
Ahok menyadari tindakannya itu akan dikenai sanksi administrasi dari BPK. Sanksi itu bisa berupa penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPK mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp191 miliar akibat pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ketua BPK Harry Azhar Azis waktu itu mengatakan Pemprov DKI akan dianggap melanggar hukum jika kerugian negara tak dikembalikan.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.(tqn)